Laporannya sendiri sudah masuk ke SPKT Polda Metro sejak Selasa, dua hari sebelumnya. Pasal yang dijebloskan adalah soal pencemaran nama baik dan fitnah. Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy, menegaskan pihaknya kini menunggu tindak lanjut penyidik.
Dia membandingkan dengan cepatnya proses hukum saat Jokowi yang melapor akhir April 2025 lalu. "Penyidik Polda Metro Jaya begitu gegap gempita, cepat, langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan setelah menerbitkan LP (Jokowi)," ucap Khozinudin.
Harapannya sederhana: polisi bertindak adil dan profesional. Tidak cuma terima laporan, tapi juga proses dengan setara.
Di sisi lain, ada pandangan menarik dari kuasa hukum yang lain, Abdul Gafur Sangadji. Dia menilai lambatnya penahanan terhadap tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di mana Roy sendiri adalah salah satu tersangka menunjukkan keraguan aparat.
"Kami meyakini hari ini penyidik juga belum terlalu yakin kok dengan adanya dugaan-dugaan yang hari ini dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka," ungkap Sangadji.
Kalau yakin, menurutnya, penahanan sudah harusnya dilakukan. Faktanya, delapan tersangka, termasuk Roy, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa, sampai sekarang masih bebas. Polisi beralasan masih perlu periksa saksi dan ahli yang diajukan pihak tersangka.
Tapi bagi Sangadji, alasan itu justru menguatkan keragu-raguan tadi. "Sampai hari ini untuk pemeriksaan saksi kami yang meringankan... belum ada tuh jadwalnya, sudah kami tagih-tagih loh ke Polda," paparnya.
Belum lagi lima tersangka klaster pertama seperti Eggi Sudjana dan kawan-kawan yang bahkan belum dipanggil sama sekali. Sangadji membantah kalau timnya sengaja mengulur waktu. "Ya enggak lah," tegasnya. Kewenangan pemanggilan ada di penyidik. Pihaknya malah ingin prosesnya cepat selesai dan transparan.
"Kami tagih jadwalnya, kami ingin juga perkara hukum ini cepat (selesai), tapi Polda sampai hari ini kan belum menentukan jadwal," ujarnya mengakhiri.
Artikel Terkait
Bambang Tri Mulyono Kembali ke Meja Hijau, Gugat Ijazah Presiden di Ulang Tahunnya
Tito Karnavian Kualat Lupa Sebut Nama Purbaya di Rapat Satgas Aceh
RSUD di Sumatera Kembali Beroperasi, Namun Sejumlah Puskesmas Masih Terhenti
Kongres Muhammadiyah 1930: Pesta Akbar di Tengah Badai Malaise