Kejaksaan Agung kembali membuka pintu lebar-lebar untuk masyarakat. Intinya, kalau kamu menemukan atau merasa ada jaksa yang berbuat hal-hal tidak terpuji, jangan sungkan untuk melapor. Pengaduannya bisa langsung disampaikan ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) mereka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan hal itu di kantornya di Jakarta Selatan, Senin lalu.
"Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan, mohon dilaporkan," ujar Anang.
Dia memastikan, setiap laporan yang masuk bakal ditindaklanjuti. Kejagung, kata Anang, tak akan tinggal diam melihat ada oknum jaksa yang melenceng. "Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti," tegasnya.
Menurutnya, ini adalah momentum bagi institusinya untuk melakukan pembersihan. "Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti," imbuh Anang.
Seruan ini tentu punya konteks. Belum lama ini, KPK berhasil mengamankan tiga oknum di Kejari Hulu Sungai Utara lewat operasi tangkap tangan. Mereka kini berstatus tersangka pemerasan.
Tak cuma di sana, Kejagung sendiri juga sudah menetapkan tiga jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka untuk kasus serupa. Menanggapi rentetan masalah ini, Anang menyebut seluruh satuan kerja di bawah Korps Adhyaksa diminta meningkatkan pengawasan internal.
"Yang jelas kita meminta kepada seluruh satker, para kajati, para kajari, dan satker yang ada di kita untuk mengawasi," jelasnya.
Pengawasan melekat itu, lanjut Anang, harus benar-benar diterapkan dalam penanganan setiap perkara. Tujuannya jelas: pelayanan hukum yang lebih profesional dan berintegritas.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Bea Cukai, Temukan Safe House Penimbunan
Ibu Hamil 19 Tahun Tewas dengan Luka Gorok di Leher di Lebong
Pemprov Banten Pertimbangkan Naikkan Tarif Pajak Galian C Imbas Kerusakan Jalan
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon