Nama Pandji Pragiwaksono kembali mencuat, kali ini terkait laporan ke Polda Metro Jaya. Komika itu dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu sudah masuk dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA per 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kabar tersebut.
“Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” katanya kepada wartawan, Kamis lalu.
Menurut sejumlah saksi, laporan ini berhubungan dengan pernyataan Pandji dalam spesial show stand up comedy-nya yang bertajuk "Mens Rea". Dari situ, muncul dugaan pelanggaran hukum.
“Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi.
Pelapor menjeratnya dengan Pasal 300, 301, 242, atau 243 KUHP yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal itu mengatur soal penistaan agama.
Di sisi lain, proses hukumnya sendiri masih sangat awal. Budi Hermanto menjelaskan, penyidik masih berada di tahap klarifikasi. Mereka perlu menganalisis barang bukti yang ada sebelum melangkah lebih jauh.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” jelasnya.
Ia pun punya harapan pada publik. Budi meminta semua pihak untuk tidak buru-buru mengambil kesimpulan dan memberi ruang pada aparat.
“Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Kasus ini tentu mengingatkan pada sejumlah peristiwa serupa di dunia hiburan. Namun begitu, jalan proses hukumnya masih panjang dan perlu ditunggu perkembangannya.
Artikel Terkait
Polisi Masih Buru Perempuan yang Diduga Bacok Pemuda Hingga Kehilangan Jari di Makassar
Ketua Fraksi Nasdem Bone Dukung Argentina Juara Piala Dunia 2026
Diskualifikasi Adrian Fernandez di Enam Seri, Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat Ketiga Moto3 2026
Disdik Bone Dorong Pemerataan PPDB, Minta Masyarakat Tak Lagi Terpaku pada Sekolah Favorit