Nama Pandji Pragiwaksono kembali mencuat, kali ini terkait laporan ke Polda Metro Jaya. Komika itu dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu sudah masuk dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA per 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kabar tersebut.
“Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” katanya kepada wartawan, Kamis lalu.
Menurut sejumlah saksi, laporan ini berhubungan dengan pernyataan Pandji dalam spesial show stand up comedy-nya yang bertajuk "Mens Rea". Dari situ, muncul dugaan pelanggaran hukum.
“Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budi.
Pelapor menjeratnya dengan Pasal 300, 301, 242, atau 243 KUHP yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal itu mengatur soal penistaan agama.
Artikel Terkait
Gus Ipul Buka Pintu Lebar untuk Koreksi Data Bansos
Mantan Menag Yaqut Siap Hadapi Proses Hukum, Kasus Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.182 Jiwa, 145 Masih Hilang
Yaqut Tersandung Kasus Haji, Akankah Ada Nama Lain yang Menyusul?