"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," bunyi keterangan resmi Kemenhut.
"Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi," lanjut pernyataan itu.
Sejatinya, Kejagung memang sedang fokus mengusut sejumlah kasus kehutanan. Salah satunya adalah kasus perizinan tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang lokasinya diduga masuk kawasan hutan lindung.
Kasus yang sedang diselidiki itu merentang dari periode 2013 hingga 2025, dan melibatkan mantan kepala daerah setempat. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Menariknya, kasus serupa pernah diusut oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyelidiki dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara antara tahun 2007 sampai 2014.
Tapi penyelidikan itu sudah dihentikan sejak 2024 lalu. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, bersikukuh bahwa pemberhentian kasus atau SP3 itu sudah tepat. Alasannya, kata dia, karena ada kendala teknis dalam menghitung potensi kerugian negara.
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin