Rabu lalu, tepatnya tanggal 7 Januari, suasana di Kantor Kementerian Kehutanan sempat ramai. Pasalnya, sejumlah penyidik dari Kejaksaan Agung terlihat mendatangi gedung tersebut. Isu yang beredar, kunjungan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus perambahan hutan.
Namun begitu, kabar itu langsung diluruskan oleh pihak Kejagung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa yang terjadi sama sekali bukan penggeledahan. "Tidak ada penggeledahan," tegasnya. Menurut Anang, tim penyidik hanya datang untuk mencocokkan data.
"Pada hari Rabu 7 Januari 2026 menjelang siang, penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor Dirjen Planologi, Kementerian Kehutanan. Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah," jelas Anang saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, seluruh proses berjalan lancar dan kooperatif. Ini murni langkah proaktif penyidik untuk mendapatkan informasi langsung dari sumbernya.
"Untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujarnya.
"Kegiatan berjalan dengan baik. Pihak Kementerian Kehutanan, khususnya jajaran Dirjen Planologi, membantu para penyidik dengan memberikan dan mencocokkan data yang dibutuhkan. Kegiatan ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakola kehutanan untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari," sambung Anang.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka mengklarifikasi isu penggeledahan yang sempat mencuat. Menurut keterangan mereka, inti kedatangan penyidik Kejagung memang untuk verifikasi data.
Artikel Terkait
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam
Iran Padamkan Internet, Tuding AS dan Israel Picu Kerusuhan dari Aksi Damai
Dentuman Kembali di Aleppo, 22 Nyawa Melayang dalam Bentrokan
Gaji Dua Digit: Simbol Prestasi atau Jerat Kecemasan?