Ceritanya begini: CMNP dulu menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan NCD terbitan Unibank. Masalahnya, Unibank kemudian ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001. NCD pun macet. CMNP lalu menggugat Hary Tanoesoedibjo, mantan Direktur Keuangan mereka Tito Sulistio, serta PT Bhakti Investama Tbk.
Klaim kerugiannya fantastis. Kuasa hukum CMNP menyebut angka kerugian materiil mencapai 6,31 miliar dolar AS atau sekitar Rp 103,46 triliun per Februari 2025. Belum lagi kerugian immateriil akibat reputasi yang tercoreng, yang mereka nilai sekitar Rp 16,38 triliun.
Namun begitu, analisis ahli hukum tadi bisa mempersempit jalan gugatan. Jika pengadilan sepakat bahwa transaksi ini murni tukar-menukar, maka dalil utama penggugat yang bersandar pada unsur jual-beli bisa ambruk.
Di sisi lain, pihak Hary Tanoe bersikukuh membantah. Chris Taufik, Direktur Legal MNC Asia Holding, menyatakan transaksi itu tidak berkaitan langsung dengan kliennya secara pribadi. Posisi Hary Tanoe, katanya, cuma sebagai perantara.
Perkara ini masih berlanjut. Tunggu saja, putusan akhir nanti yang akan menentukan: apakah gugatan CMNP untuk kepentingan Jusuf Hamka ini akan diterima, atau justru ditolak mentah-mentah oleh hakim.
Artikel Terkait
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur
Siswi SMP Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kali Terpencil Sikka
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa untuk Ramadan Tahun Ini
Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter