Ia menegaskan, UU Perkawinan sendiri sudah jelas menyatakan perkawinan itu sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Jadi, menurut Ni’am, negara harusnya hati-hati. Jangan sampai aturan pidana yang dibuat malah berbenturan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Hukum pidana kan seharusnya jadi senjata terakhir, bukan alat untuk mengusik ranah privat yang sudah punya dasar keagamaan kuat.
Di sisi lain, kritik tajam dari MUI ini seolah menambah keriuhan seputar KUHP baru. Sejak diberlakukan awal 2026, memang banyak pasal yang menuai tanya. Banyak kalangan khawatir, tanpa penafsiran yang jernih, aturan-aturan ini bisa ditafsirkan macam-macam dan bikin gaduh di masyarakat.
Melihat situasi ini, MUI mendesak pemerintah untuk duduk bersama. Dialog dengan tokoh agama dan masyarakat luas dinilai penting. Tujuannya satu: memastikan KUHP baru ini jalan beriringan dengan nilai-nilai agama, bukan malah menabraknya. Polemik ini tampaknya masih akan panjang.
Artikel Terkait
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara