Pemeriksaan terhadap Wagub Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya rampung juga. Selama sepuluh jam penuh, dia menghadapi penyidik Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, dengan status baru: tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Pengacaranya, Zainul Arifin, mengungkapkan kliennya harus menjawab 25 pertanyaan. "Pertanyaannya sebagian besar mengulang dari saat dia masih diperiksa sebagai saksi," katanya, Rabu (7/1) lalu.
Zainul menambahkan, fokus penyidik seputar proses kuliah Hellyana di Universitas Azzahra dan pihak-pihak yang terlibat, seperti dekan atau rektor. "Hanya seputaran itu," ujarnya.
Menariknya, ada perubahan pasal yang disangkakan seiring berlakunya KUHP baru. Menurut Zainul, ada penjelasan bahwa jika pengguna ijazah tidak tahu soal kepalsuan, itu bisa jadi alasan pemaaf. "Di dalam penjelasannya disebut sebagai kesesatan fakta," jelasnya.
Dia bersikukuh bahwa ini murni persoalan administrasi. Hellyana, tegasnya, sama sekali tidak tahu-menahu soal keaslian ijazahnya. Apalagi, yang digunakan saat mendaftar Pilkada dulu justru ijazah SMA.
"Kami meyakini Ibu tidak tahu. Ijazah itu sudah dipakai sejak 2012, untuk Pilkada Bupati Belitung 2018 lalu Pileg. Tak pernah ada yang mempersoalkan," tutur Zainul.
Namun begitu, satu hal yang disorot tim kuasa hukum: mereka mendesak penyidik segera lakukan audit forensik. Permintaan itu, katanya, sudah diajukan lama tapi belum juga dilaksanakan.
"Saya tanya, apa dua alat bukti untuk menyangka klien kami? Sepanjang yang disampaikan, cuma keterangan saksi, ahli, dan bukti surat. Belum ada hasil Labfor yang menentukan ijazah ini asli atau palsu," tandas Zainul.
Kenangan Kuliah Sabtu-Minggu
Sementara itu, Hellyana sendiri bercerita tentang masa kuliahnya yang singkat. Dia mengaku sebagai mahasiswa pindahan dari AA YKPN pada 2011, lalu lulus setahun kemudian.
"Kami ikut kelas eksekutif, Sabtu dan Minggu," ucap Hellyana. Waktu itu, sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung dengan suami bertugas di Jakarta, jadwal itu dinilai pas. "Sabtu-Minggu saya di Jakarta, sekalian menamatkan studi."
Dia masuk Azzahra di semester 7. "Sampai semester 8. Yang ada KRS-nya mungkin semester 6, sepertinya," kenangnya.
Usai pemeriksaan marathon itu, Hellyana langsung meninggalkan Gedung Bareskrim. Dia tidak ditahan, meski polisi belum memberikan penjelasan resmi soal pertimbangannya.
Ini bukan kali pertama dia dipanggil. Sebelumnya, Hellyana sudah dua kali menjalani pemeriksaan, mulai dari tahap penyelidikan hingga naik ke penyidikan.
Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa berinisial AS di pertengahan Juli 2025. Obyeknya, ijazah dari Universitas Azzahra di Jatinegara kampus yang secara resmi sudah ditutup pemerintah pada Mei 2024 lalu.
Artikel Terkait
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan