Pemeriksaan terhadap Wagub Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya rampung juga. Selama sepuluh jam penuh, dia menghadapi penyidik Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, dengan status baru: tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Pengacaranya, Zainul Arifin, mengungkapkan kliennya harus menjawab 25 pertanyaan. "Pertanyaannya sebagian besar mengulang dari saat dia masih diperiksa sebagai saksi," katanya, Rabu (7/1) lalu.
Zainul menambahkan, fokus penyidik seputar proses kuliah Hellyana di Universitas Azzahra dan pihak-pihak yang terlibat, seperti dekan atau rektor. "Hanya seputaran itu," ujarnya.
Menariknya, ada perubahan pasal yang disangkakan seiring berlakunya KUHP baru. Menurut Zainul, ada penjelasan bahwa jika pengguna ijazah tidak tahu soal kepalsuan, itu bisa jadi alasan pemaaf. "Di dalam penjelasannya disebut sebagai kesesatan fakta," jelasnya.
Dia bersikukuh bahwa ini murni persoalan administrasi. Hellyana, tegasnya, sama sekali tidak tahu-menahu soal keaslian ijazahnya. Apalagi, yang digunakan saat mendaftar Pilkada dulu justru ijazah SMA.
"Kami meyakini Ibu tidak tahu. Ijazah itu sudah dipakai sejak 2012, untuk Pilkada Bupati Belitung 2018 lalu Pileg. Tak pernah ada yang mempersoalkan," tutur Zainul.
Namun begitu, satu hal yang disorot tim kuasa hukum: mereka mendesak penyidik segera lakukan audit forensik. Permintaan itu, katanya, sudah diajukan lama tapi belum juga dilaksanakan.
"Saya tanya, apa dua alat bukti untuk menyangka klien kami? Sepanjang yang disampaikan, cuma keterangan saksi, ahli, dan bukti surat. Belum ada hasil Labfor yang menentukan ijazah ini asli atau palsu," tandas Zainul.
Artikel Terkait
Kemensos Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Program Makanan Lansia dan Disabilitas
Rudal Rusia Hantam Lviv, Ancaman Hipersonik Mengintai Perbatasan NATO
Penangkapan Maduro: Saat Hukum AS Menjadi Senjata Perang Baru
Duel Sengit di Coliseum: Getafe vs Real Sociedad Berebut Angin Segar