Dia juga menambahkan poin penting. Ijazah yang jadi sorotan ini sebenarnya sudah diverifikasi oleh KPU saat pendaftaran pilkada dulu. Tim KPUD bahkan disebut sudah bertemu langsung dengan pihak kampus untuk memastikan keabsahannya. "Tidak ada masalah sama sekali," tegas Arifin.
Namun begitu, proses hukum tetap berjalan. Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Bareskrim pada pertengahan Desember 2025. Pasal yang menjeratnya beragam, mulai dari pemalsuan surat hingga penggunaan gelar akademik yang tidak benar, merujuk pada KUHP dan UU Pendidikan.
Lantas, bagaimana kasus ini bermula? Pelaporannya dilakukan jauh sebelumnya, tepatnya pada Juli 2025. Seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Siddiq, dengan didampingi kuasa hukum Herdika Sukma Negara, mendatangi Bareskrim.
"Jadi kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Wagub Babel," kata Herdika kala itu.
Sekarang, semua mata tertuju pada proses penyidikan. Hellyana dan tim hukumnya bersikukuh pada pembelaan, sementara penyidik punya pekerjaan rumah untuk mengungkap kebenaran di balik dokumen ijazah yang jadi sengketa itu.
Artikel Terkait
Ledakan Tabung Gas di Pabrik Gizi Ngawi Lukai Satu Pekerja
Kedubes Iran Kunjungi Keluarga di Kampar yang Beri Nama Bayi Ali Khamenei
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes