Dia juga menambahkan poin penting. Ijazah yang jadi sorotan ini sebenarnya sudah diverifikasi oleh KPU saat pendaftaran pilkada dulu. Tim KPUD bahkan disebut sudah bertemu langsung dengan pihak kampus untuk memastikan keabsahannya. "Tidak ada masalah sama sekali," tegas Arifin.
Namun begitu, proses hukum tetap berjalan. Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Bareskrim pada pertengahan Desember 2025. Pasal yang menjeratnya beragam, mulai dari pemalsuan surat hingga penggunaan gelar akademik yang tidak benar, merujuk pada KUHP dan UU Pendidikan.
Lantas, bagaimana kasus ini bermula? Pelaporannya dilakukan jauh sebelumnya, tepatnya pada Juli 2025. Seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Siddiq, dengan didampingi kuasa hukum Herdika Sukma Negara, mendatangi Bareskrim.
"Jadi kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Wagub Babel," kata Herdika kala itu.
Sekarang, semua mata tertuju pada proses penyidikan. Hellyana dan tim hukumnya bersikukuh pada pembelaan, sementara penyidik punya pekerjaan rumah untuk mengungkap kebenaran di balik dokumen ijazah yang jadi sengketa itu.
Artikel Terkait
Duel Sengit di Coliseum: Getafe vs Real Sociedad Berebut Angin Segar
Nakhoda dan ABK Mesin KM Putri Sakinah Resmi Jadi Tersangka
Mensos: Sekolah Rakyat Tambah 200 Titik, Targetkan 45.000 Siswa pada 2027
Gus Yahya Tegaskan Sikap: Hukum Harus Jalan Meski untuk Saudara Sendiri