Sebagaimana dilansir murianetwork.com dari kejari-subulussalam.kejaksaan.go.id, Kota Subulussalam merupakan sebuah kota di Provinsi Aceh yang dibentuk pada 2 Januari 2007 berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2007.
Kota Subulussalam diresmikan pada 15 Juni 2007 oleh Menteri Dalam Negeri Ad Interim Bapak Widodo AS.
Kota Subulussalam yang mempunyai arti 'jalan menuju keselamatan ' ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil.
Kota Subulussalam memiliki luas wilayah mencapai 1.234 km² dengan jumlah lima kecamatan dan 82 kampong.
Berikut lima kecamatan yang masuk wilayah Kota Subulussalam:
1. Kecamatan Simpang Kiri
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Reza Pahlavi Serukan Perebutan Kota, Gelombang Demonstrasi Iran Kian Menggila
Eggi Sudjana dan Warisan Pengkhianatan dalam Sejarah Politik Indonesia
Lampu Huntara Menyala, Harapan Kembali di Desa Babo
Kontrak Sewa Kapal Tanpa Nilai Jelas, FMPKN Soroti Potensi Lubang Anggaran