Menurutnya, kasus korupsi pengadaan Chromebook meskipun penting, level ancamannya tak sebanding dengan perkara terorisme atau pembunuhan berencana. Ia menegaskan, UU Kepolisian dan Kejaksaan menempatkan Polri sebagai penanggung jawab utama pengamanan pengadilan. TNI hanya bisa dilibatkan atas permintaan Polri jika situasi benar-benar darurat.
Lantas, apa penjelasan resminya?
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan kehadiran personelnya. Tapi ia menegaskan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan substansi perkara Nadiem Makarim. “Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” ujarnya.
Alasannya, kata Aulia, murni tugas pengamanan berdasarkan permintaan Kejaksaan dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Ia juga menyebut Perpres No. 66 Tahun 2025 sebagai landasan. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional,” pungkasnya.
Dari pihak Kejaksaan Agung, penjelasannya tak jauh berbeda. Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, menyebut pelibatan TNI dilakukan berdasarkan penilaian risiko. Dan ini bukan cuma untuk sidang Nadiem. “Pengamanan oleh TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk kegiatan-kegiatan yang berdasarkan penilaian risiko dinilai membutuhkan dukungan pengamanan tambahan,” jelas Riono.
Jadi, ini bukan hal baru. Kerja sama TNI dan Kejaksaan sebenarnya punya pijakan formal lewat MoU yang ditandatangani April 2023. Isinya delapan poin, mencakup pendidikan, pertukaran informasi, hingga yang paling relevan dukungan personel TNI untuk pelaksanaan tugas Kejaksaan.
MoU inilah yang kemudian jadi acuan, termasuk saat Panglima TNI mengeluarkan telegram perintah untuk penyiapan personel pengamanan di Kejati dan Kejari seluruh Indonesia awal Mei 2025 lalu surat yang sempat bikin gaduh.
Jadi, meski penampakan prajurit TNI di ruang sidang terasa janggal bagi banyak orang, bagi institusi yang terlibat, ini sudah prosedur. Sebuah prosedur yang, rupanya, masih terus diuji rasa publiknya.
Artikel Terkait
Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru Resmi Dihentikan, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana
Amien Rais Soroti KUHP Baru: Alat Legalisasi Otoritarianisme di Era Prabowo-Gibran
Macron Soroti Kecenderungan AS Menjauh dari Sekutu dan Aturan Global
Gencatan Senjata Diumumkan Usai Bentrokan Suriah-Kurdi di Aleppo