“Terdakwa terduduk sujud di samping Korban Lisa Putri,” tulis putusan MA, menggambarkan suasana pasca-pembunuhan.
Menurut hakim, emosi yang meluap jadi pendorong utama. Diky disebut kesal karena dua kali gagal menemui Lisa akibat dilarang Suyati. Tenaga yang ia gunakan sangat kuat, meninggalkan luka yang mengerikan.
Hasil visum pada Lisa menunjukkan patah tulang lengan, luka tusuk di paru-paru dan hati, serta pendarahan hebat. Penyebab kematiannya adalah luka tusuk di bahu kiri yang menembus paru-paru hingga menyebabkan mati lemas. Sementara Suyati mengalami patah tulang tengkorak yang membuatnya tak bisa bicara normal lagi, plus luka sayat dan robek di beberapa bagian tubuh.
Di sisi lain, MA tak sekadar melihat ini sebagai pembunuhan biasa. Mereka menyoroti motif di baliknya. Perbuatan Diky dinilai sebagai kejahatan femisida pembunuhan terhadap perempuan karena kebencian terhadap gender. Relasi kuasa sebagai suami dan menantu, ditambah perencanaan yang matang, membuat tindakannya dinilai sangat keji.
“Namun demikian, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sesuai dengan kesalahan terdakwa yang tergolong kejahatan femisida,”
Jelas majelis hakim kasasi. Mereka beranggapan hanya hukuman yang sangat berat yang bisa memberi efek jera.
Maka, vonis seumur hidup dari Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Pengadilan Tinggi Medan pun dibatalkan. MA memutuskan untuk memperberatnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati,”
Demikian amar putusan yang ditegaskan majelis. Putusan akhir ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, didampingi Hakim Ainal Mardhiah dan Suradi. Sampai saat ini, belum ada tanggapan atau keterangan dari Diky Haryanto mengenai vonis mati yang ia terima.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Diumumkan Usai Bentrokan Suriah-Kurdi di Aleppo
Pidie Jaya Terendam Lagi, Warga Minta Normalisasi Sungai Segera Dikerjakan
Swasembada Pangan 2025: Tonggak Kedaulatan di Tengah Perang Global Pangan dan Energi
Kejagung Turun Tangan, Data Perubahan Fungsi Hutan Diperiksa