Pekerja Informal dan Jurang Perlindungan Saat PHK

- Rabu, 07 Januari 2026 | 08:06 WIB
Pekerja Informal dan Jurang Perlindungan Saat PHK

Lebih dari separuh angkatan kerja kita bergantung pada sektor informal. Meski begitu, ketika mata pencaharian mereka tiba-tiba terputus, jaring pengaman yang tersedia ternyata sangat terbatas. Ya, mereka bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi jangan berharap mendapat akses ke pesangon atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perlindungan dari negara, nyatanya, belum menyentuh semua lapisan.

Angkanya masih sangat besar. Hingga Agustus 2025, data BPS mencatat 57,80 persen pekerja Indonesia atau lebih dari separuh berada di sektor informal. Memang ada penurunan kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya, tapi fakta dominasi ini tak terbantahkan. Dari sekitar 146,54 juta orang yang bekerja, cuma 42,20 persen saja yang punya status formal. Sisanya? Mereka adalah pekerja informal, yang menurut definisi BPS mengacu pada standar ICLS, adalah mereka yang hubungan kerjanya tak diatur oleh hukum ketenagakerjaan formal, perpajakan, atau sistem jaminan sosial.

PHK, Pesangon, dan Jurang Perlindungan yang Menganga

Bagi seorang pekerja, PHK bukan cuma urusan surat-surat. Itu adalah peristiwa yang mengguncang hidup. Sumber nafkah terputus, rasa aman hilang, dan kerentanan ekonomi keluarga langsung meningkat. Dalam situasi seperti inilah, pesangon seharusnya jadi penyelamat terakhir.

Secara hukum, pesangon adalah hak. Ia dimaksudkan untuk jadi bantalan selama masa transisi yang sulit; mencari kerja baru, menata ulang hidup, menjaga keluarga tetap bertahan. Tapi kenyataan di lapangan? Seringkali jauh panggang dari api.

Banyak pekerja tak menerima pesangon secara utuh, atau bahkan sama sekali. Perusahaan punya seribu alasan: kesulitan keuangan, efisiensi, atau dalih "kesepakatan bersama". Dalam relasi yang timpang, pekerja sering dipaksa memilih: terima nominal di bawah ketentuan, atau pulang dengan tangan kosong. Persetujuan mereka lahir dari keterpaksaan, bukan kehendak bebas.

Masalahnya makin runyam saat PHK terjadi secara massal. Gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor manufaktur, media, atau teknologi digital tak cuma membanjiri pengadilan dengan sengketa. Ia juga membebani kapasitas pengawasan negara yang sudah terbatas.

Pengawasan cenderung reaktif. Sementara untuk menuntut hak, pekerja harus berjuang sendiri melalui proses hukum yang berbelit, mahal, dan makan waktu lama. Tak semua punya sumber daya atau pengetahuan untuk itu. Alhasil, banyak kasus berakhir dengan kompromi yang merugikan pekerja, atau bahkan tanpa penyelesaian sama sekali. Dalam gelombang PHK massal, ketimpangan kuasa makin menjadi-jadi. Akses keadilan pun akhirnya seperti menjadi hak istimewa bagi segelintir orang yang punya dukungan serikat kuat atau bantuan hukum.

Pesangon dan JKP: Dua Hal yang Sering Disamaratakan

Ada beberapa skema perlindungan pasca-PHK yang kerap dicampuradukkan. Padahal, masing-masing punya fungsi dan logika yang berbeda.

Pertama, pesangon. Ini adalah kewajiban perusahaan, dibayarkan sebagai konsekuensi langsung dari PHK. Ia adalah bentuk tanggung jawab pemberi kerja atas risiko sosial yang mereka timbulkan.

Kedua, Jaminan Hari Tua (JHT). Ini pada dasarnya adalah tabungan jangka panjang si pekerja sendiri, yang dicairkan saat pensiun atau PHK.

Ketiga, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Skema baru ini dirancang sebagai bantalan sosial: memberikan tunjangan sementara, akses informasi lowongan, dan pelatihan agar pengangguran bisa cepat kembali bekerja.

Nah, di sinilah sering terjadi salah kaprah. JKP bukan pengganti pesangon, melainkan pelengkap. Pesangon adalah kompensasi berbasis hubungan kerja, sementara JKP adalah jaring pengaman berbasis jaminan sosial. Masalah muncul ketika peran pesangon dipersempit dengan alasan "kan sudah ada JKP". Padahal, cakupan JKP sendiri masih terbatas, terutama bagi mereka yang tak memenuhi syarat administratif atau berada di luar hubungan kerja formal.

Dari Eropa ke Indonesia: Jejak Panjang Kebijakan Pesangon


Halaman:

Komentar