Rehabilitasi ASDP: Prabowo Pulihkan Nama Baik, Tegur Aparat Hukum?

- Rabu, 26 November 2025 | 14:35 WIB
Rehabilitasi ASDP: Prabowo Pulihkan Nama Baik, Tegur Aparat Hukum?
Rehabilitasi ASDP: Momentum Pemulihan Martabat

Langkah Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi tiga mantan pejabat ASDP Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah pernyataan tegas. Negara tak cuma hadir untuk menghukum, tapi juga untuk memulihkan. Keadilan, dalam kasus ini, tak berhenti di ruang pengadilan. Ia melangkah lebih jauh, menyentuh ranah yang lebih dalam: pemulihan martabat.

Prosesnya sendiri berjalan melalui saluran konstitusional yang jelas. Aspirasi publik yang digaungkan sejak Juli 2024 itu ditampung DPR RI, lalu dikaji mendalam oleh Komisi Hukum. Pemerintah, lewat Kementerian Hukum, ikut menelaah sebelum akhirnya Presiden memutuskan dalam rapat terbatas.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa proses ini sudah lama dikawal dengan kajian hukum yang serius.

Mensesneg Prasetyo Hadi pun menegaskan, keputusan ini lahir dari rekomendasi resmi berbasis telaah komprehensif. Bukan sekadar respons politik sesaat.

Di sisi lain, rehabilitasi ini punya makna moral yang dalam. Ia menunjukkan keberanian pemerintah untuk mengakui bahwa proses hukum kadang bisa melukai orang-orang yang sebenarnya bekerja sesuai aturan. Dan ketika itu terjadi, negara wajib hadir membenahi.

Pesan pentingnya terasa sekali dalam tata kelola pelayanan publik. Di lingkungan BUMN dan sektor layanan negara, risiko kebijakan kerap disederhanakan jadi "potensi kerugian negara". Padahal, dunia usaha negara tak pernah lepas dari risiko komersial. Setiap keputusan bisnis bisa berujung sukses, atau justru gagal. Nah, kalau setiap risiko langsung dijerat pidana tanpa mempertimbangkan konteksnya, yang terancam bukan cuma pejabatnya. Masa depan pelayanan publik itu sendiri yang jadi taruhannya.

Rehabilitasi ASDP mengingatkan kita: negara harus memberi keberanian, bukan ketakutan, pada para profesional yang bekerja dengan itikad baik.

Namun begitu, masih ada kasus serupa yang menunggu penyelesaian. Ambil contoh kasus BRI Ventures dalam investasi ke TaniHub. Kejari Jakarta Selatan sudah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk eks CEO BRI Ventures dan beberapa pejabat venture capital BUMN, terkait dugaan korupsi dana investasi.

Kasus-kasus semacam ini memang menyoroti kerentanan tata kelola yang perlu dibenahi. Tapi yang tak kalah penting, aparat penegak hukum harus hati-hati. Jangan sampai risiko investasi yang wajar dalam dunia venture capital langsung dicap sebagai tindak pidana, tanpa memahami praktik industri, struktur risiko, dan tata kelola ekosistemnya yang memang berbeda dari BUMN konvensional.

Keputusan Presiden ini membuka ruang untuk refleksi lebih luas. Penegakan hukum harus paham substansi sektor yang diawasi. Kalau aparat cuma fokus menetapkan tersangka tanpa mengerti dinamika industrinya, hukum bisa salah sasaran.

Faktanya, kerugian investasi tidak otomatis menandakan ada pidana. Dalam bisnis, terutama venture capital, banyak keputusan dibangun di atas logika high-risk high-return. Keuntungan diraih dari sedikit investasi yang sukses, sementara sebagian lainnya memang diprediksi akan gagal. Bayangkan jika semua kegagalan usaha langsung ditafsirkan sebagai korupsi. Bukan inovasi yang diselamatkan, justru ia yang dipukul mundur.

Pelajaran terbesar dari rehabilitasi ASDP bukan cuma pemulihan nama baik individu. Lebih dari itu, ini tentang kebutuhan mendesak agar aparat hukum memahami konteks sektor yang diperiksanya. Hukum tidak boleh bekerja bak mesin hanya mencari kesalahan formal. Ia harus mengerti substansi, mekanisme bisnis, model risiko, dan tata kelola industri.

Ke depan, perbaikan tak boleh berhenti pada pemulihan nama baik. Pembenahan harus menyentuh cara kerja aparat. Di sektor publik, tidak cukup hanya menindak. Negara harus mampu membedakan antara kerugian karena risiko usaha yang wajar dengan kerugian akibat penyalahgunaan wewenang yang disengaja. Ketidakmampuan membedakan keduanya akan membuat hukum kehilangan ruh keadilannya, dan negara kehilangan para profesional berani.

Rehabilitasi ASDP adalah sinyal. Presiden memilih jalan keadilan yang dewasa bukan populisme hukum, tapi koreksi berbasis kajian. Tapi langkah ini baru berarti jika diikuti perubahan cara pandang aparat penegak hukum: dari sekadar mengejar, menjadi memahami; dari hanya menghukum, menjadi memulihkan; dari penjaga aturan, menjadi penjaga keadilan.

Dalam konteks ini, Prabowo menampilkan diri sebagai pemimpin yang "adil palamarta" sebuah sikap kepemimpinan yang adil dan sangat adil dalam melihat realita pemerintahan dan penegakan hukum. Apa yang dilakukannya sesungguhnya adalah meletakkan dasar relasi antara hukum yang komprehensif dan respons politik, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Rehabilitasi ASDP diletakkan dalam filosofi pemerintahan yang berbasis kepentingan nasional, ditopang hukum yang adil.

Negara yang kuat bukan negara yang gampang menghukum. Tapi negara yang berani mengoreksi diri dan melindungi mereka yang bekerja dengan benar. Di situlah letak keadilan sejati: ia tak cuma memutus, tapi juga memulihkan.


Trubus Rahardiansah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar