Dokter Samira, yang lebih dikenal sebagai Doktif, kembali menyuarakan kritik pedasnya. Kali ini, sasarannya tetap Dokter Richard Lee. Ia mendesak Lee untuk segera bersikap jujur soal semua produk dan perawatan yang dijual di klinik kecantikannya. Rasa geram Doktif masih terasa, terutama karena hingga kini Richard Lee dinilainya belum mau mengakui kesalahan.
Desakan ini bukan tanpa sebab. Sebelumnya, Doktif sudah melaporkan Richard Lee ke pihak berwajib. Laporannya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan treatment kecantikan itu ternyata berbuah. Kini, Richard Lee resmi berstatus tersangka.
"Kepada DRL (Dokter Richard Lee) yang Doktif sampaikan jangan ada kebohongan, jangan ngeles-ngeles lagi, jangan jadi kayak tukang sales obat, ya ngeles ke sana ke mari, ke sana ke mari, udahlah,"
Begitu kata Doktif saat berbicara di hadapan wartawan. Konferensi pers itu digelar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
"Doktif itu punya yang namanya teman sales obat aja itu orangnya jujur-jujur. Kalau kamu ini Doktif enggak tahu. Udah kamu menggunakan nama profesi dokter, kamu menjual produk yang udah jelas itu menipu masyarakat,"
Doktif tampaknya punya keyakinan kuat. Ia yakin penyidik akan bekerja secara netral menangani kasus ini. Apalagi, menurutnya, produk-produk Richard Lee memang dari awal sudah bermasalah.
"Karena kan penyidik itu kan bersifat objektif banget atau subjektif banget. Dia melihat 'oh orang ini kok ngeles terus ya apa gimana ya', mereka akan berpikir 'oh kayaknya memang layak untuk ditahan daripada nanti barang buktinya jadi rusak atau mempengaruhi saksi yang lain',"
Karena itulah, Doktif bersikukuh akan terus maju. Ia bertekad memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan.
"Enggak ada kata maaf. Ya nanti kamu mau bohongi penyidik juga, tapi sebenarnya sih kalau dia membohongi penyidik juga penyidik juga akan tahu. Bahkan kemungkinan besar akan ditahan juga langsung dengan senang hati kan,"
Laporan yang dibuat Doktif sendiri tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Itu dilayangkan tanggal 2 Desember 2024. Inti masalahnya, Richard Lee diduga menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut. Dan dalam laporan itu, Doktif bertindak sebagai korban.
Namun begitu, perseteruan ini berjalan dua arah. Di sisi lain, Doktif sendiri justru sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status itu ia dapatkan dari laporan balasan Richard Lee yang menudingnya melakukan pencemaran nama baik.
Perkara itu kini berproses di Polres Jakarta Selatan. Doktif disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang ITE, terkait pencemaran nama baik di dunia digital. Situasinya jadi saling melaporkan.
Artikel Terkait
Rumah Hafiz Al-Quran Selamat dari Kebakaran Besar Pasar Jiung, Warga Sebut Keajaiban
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Fasilitas Produksi Makanan Bergizi di Palmerah
Pemerintah Beri Insentif Pajak Hingga 0 Persen Bagi Eksportir yang Patuh Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Mendiktisaintek Bantah Akan Tutup Program Studi demi Sesuaikan Industri