Pekerja Informal dan Jurang Perlindungan Saat PHK

- Rabu, 07 Januari 2026 | 08:06 WIB
Pekerja Informal dan Jurang Perlindungan Saat PHK

Tidak ada satu orang pun yang bisa disebut sebagai penemu pesangon. Konsep ini lahir dari rahim negara-negara industri Eropa di awal abad ke-20, seiring dengan menguatnya hubungan kerja modern dan risiko PHK massal.

Jerman dan Prancis bisa disebut sebagai pelopor. Prancis bahkan punya aturan eksplisit soal indemnité de licenciement sejak 1919, yang menegaskan pesangon sebagai hak hukum, bukan sekadar kebaikan hati perusahaan. Pasca Perang Dunia II, konsep ini makin menguat seiring berkembangnya negara kesejahteraan di Eropa. Pesangon dipandang sebagai penyangga transisi dan instrumen stabilitas sosial, mewajibkan pengusaha menanggung sebagian biaya restrukturisasi ekonomi.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Di sini, pesangon baru dilembagakan secara formal sejalan dengan geliat industrialisasi. Payung hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi inilah yang hingga kini menjadi acuan utama kewajiban pembayaran pesangon.

Namun, arah kebijakan belakangan ini tampak bergeser. Ada kecenderungan untuk menyederhanakan skema pesangon dengan dalih fleksibilitas pasar kerja dan iklim investasi. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yang menyusun ulang mekanisme pemberian pesangon, sambil mengalihkan sebagian fungsi perlindungan ke pundak JKP.

JKP: Naik Signifikan, Tapi Jangkauannya Masih Sempit

JKP yang mulai berjalan pada 2022 memang menunjukkan perkembangan. Pesertanya melonjak hingga sekitar 16 juta orang. Realisasi klaimnya pun cukup besar. Pemerintah juga merevisi skema manfaatnya menjadi 60 persen upah selama setengah tahun.

Tapi berbagai evaluasi menyoroti satu masalah klasik: hambatan administratif. JKP pada dasarnya hanya menjangkau pekerja formal yang terdaftar rapi melalui perusahaan. Mereka yang bekerja di luar hubungan formal? Tetap tercecer.

Nasib Pekerja Informal: Terdaftar, Tapi Tak Terlindungi

Di titik inilah kesenjangan itu terasa paling perih. Pekerja informal memang bisa daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Tapi coba lihat cakupannya: hanya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan JHT yang bersifat sukarela.

Akses ke Jaminan Pensiun dan JKP? Hanya untuk Penerima Upah yang terdaftar via pemberi kerja. Jadi, saat seorang tukang ojek online, pedagang kaki lima, atau pekerja harian kehilangan mata pencaharian, mereka tak punya akses ke pesangon ataupun JKP. Satu-satunya harapan seringkali cuma pada kebijakan personal majikan, kesepakatan tak resmi, atau solidaritas tetangga yang jelas-jelas tak memberi kepastian.

Menutup Jurang, Bukan Memperlebar

Pesangon dan JKP harus dilihat sebagai dua pilar dalam satu sistem perlindungan, bukan pesaing. Untuk mengatasi kesenjangan yang menganga lebar ini, setidaknya ada dua hal mendesak.

Pertama, memperluas akses. JKP dan Jaminan Pensiun harus bisa diakses melalui skema sukarela yang terjangkau bagi pekerja BPU. Jangan sampai mereka yang paling rentan justru paling tak terlindungi.

Kedua, sosialisasi dan pendampingan yang masif. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal tak boleh berhenti pada JKK dan JKM saja. Mereka perlu disadarkan akan pentingnya ikut JHT, setidaknya sebagai tabungan darurat saat pekerjaan mereka terhenti. Dengan begitu, meski tanpa pesangon, masih ada bekal untuk bertahan sambil mencari nafkah baru.


Halaman:

Komentar