Enam bidang tanah dan dua bangunan hotel di Sumedang, Jawa Barat, resmi berpindah tangan. KPK menyerahkan aset rampasan itu ke Kementerian HAM, Selasa (6/1) lalu. Aset-aset ini berasal dari kasus korupsi yang menjerat Dadang Suganda, seorang makelar tanah.
Kasusnya sendiri bermula dari proyek pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, yang digelar tahun 2012 silam. Perkara ini memang sudah cukup lama, tapi akhirnya aset hasil sitaannya menemukan fungsi baru.
Acara penyerahan berlangsung di Kantor KemenHAM, Jakarta Selatan. Di sana, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Menteri HAM Natalius Pigai melakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis.
Begitu penjelasan Setyo Budiyanto dalam sambutannya. Dia menegaskan, proses penyerahan ini sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Depok Bergerak: Pelebaran Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Macet Kronis Sawangan
Otak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Segera Hadapi Sidang
Tenda Pengungsian di Gaza Diserang Drone, Lima Anak di Antaranya Tewas
Mabuk dan Tuduhan Uang Patungan, Seorang Pria Tewas Dianiaya Teman Minumnya di Rappocini