“Pada tahun 2024, ketika harga saham GoTo kembali turun ke kisaran Rp 70–80 per saham, kekayaan saya pun turun menjadi Rp 600 miliar,” tambahnya.
Ia mengaku bingung, bagaimana bisa dituduh mendapat keuntungan ratusan miliar. Semua hartanya, klaim Nadiem, cuma bertumpu pada nilai saham yang harganya naik-turun di bursa dan bisa dilihat semua orang.
“Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” pungkasnya.
Lantas, seperti apa dakwaan lengkapnya?
Nadiem tidak sendirian. Ia didakwa bersama sejumlah nama lain, seperti Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Ibrahim Arief (eks konsultan), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Jurist Tan (mantan staf khusus). Intinya, mereka dituduh menggarap pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 dengan cara yang tidak sesuai prosedur pengadaan yang sehat.
Akibatnya, negara disebut rugi hingga Rp 2,18 triliun. Dan dari kerugian sebesar itu, Nadiem didakwa menikmati bagian senilai Rp 809 miliar.
Soal angka Rp 809 miliar ini, tim pengacara Nadiem punya klarifikasi lain. Mereka bilang, angka itu sebenarnya berasal dari aksi korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang dilakukan dalam rangka persiapan IPO. Transaksi korporasi biasa, klaim mereka.
Kuasa hukumnya menegaskan, aksi korporasi itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Nadiem selaku menteri saat itu, meski ia memang pernah berkarier di perusahaan tersebut sebelum masuk pemerintahan. Tidak ada kaitan dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek, titik.
Artikel Terkait
Trump Cabut Dukungan dari 66 Lembaga Global, Tegaskan Jalan Sendiri AS
Rayuan Murahan, Uang Miliaran: Kisah Pilu di Balik Gerebekan Love Scammer
Rem Truk Terkunci, Flyover Ciputat Lumpuh Akibat Tabrakan Dua Tronton
Bypass Ngurah Rai Tergenang, Arus Lalu Lintas di Badung Tersendat