Di tengah perdebatan soal kewenangan penyidikan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya angkat bicara. Ia mencoba menjernihkan makna frasa "penyidik utama" yang disematkan pada Polri dalam KUHAP. Frasa itu sendiri memang kerap memantik polemik, lantaran seolah memberi kewenangan sangat luas kepada Polri untuk menyidik semua jenis tindak pidana.
Menurut Supratman, posisi Polri perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Di lembaga penegak hukum lainnya, jumlah penuntut atau pemutus perkara itu cuma satu.
“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung,”
ungkapnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin lalu.
Artikel Terkait
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI, Fokus pada Tugas Kebangsaan
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian