Politisi Gerindra itu lantas merinci. Memang benar, dalam kerangka KUHAP, Polri bertindak sebagai penyidik utama. Namun begitu, kenyataan di lapangan tak sesederhana itu. Ada banyak tindak pidana di luar KUHP korupsi, perpajakan, kehutanan yang justru ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dari instansi terkait.
“Nah, ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri,”
jelas Supratman.
Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk memperbesar kewenangan satu institusi. Tapi lebih pada upaya membangun sistem peradilan pidana yang solid dan terintegrasi. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tambahnya. Poinnya jelas: koordinasi, bukan dominasi.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Paksa 16 Dinas Setor Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Bupati Bone Pastikan 10 Sumur Bor dari Pusat Segera Diresmikan
BMKG Prakirakan Cuaca Bervariasi, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah di Sulsel
Damkar Mamuju Evakuasi Piton 6 Meter yang Memangsa Kambing Warga