Politisi Gerindra itu lantas merinci. Memang benar, dalam kerangka KUHAP, Polri bertindak sebagai penyidik utama. Namun begitu, kenyataan di lapangan tak sesederhana itu. Ada banyak tindak pidana di luar KUHP korupsi, perpajakan, kehutanan yang justru ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dari instansi terkait.
“Nah, ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri,”
jelas Supratman.
Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk memperbesar kewenangan satu institusi. Tapi lebih pada upaya membangun sistem peradilan pidana yang solid dan terintegrasi. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tambahnya. Poinnya jelas: koordinasi, bukan dominasi.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Rp 38.000 per Gram
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut