Politisi Gerindra itu lantas merinci. Memang benar, dalam kerangka KUHAP, Polri bertindak sebagai penyidik utama. Namun begitu, kenyataan di lapangan tak sesederhana itu. Ada banyak tindak pidana di luar KUHP korupsi, perpajakan, kehutanan yang justru ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dari instansi terkait.
“Nah, ini yang perlu diseragamkan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri,”
jelas Supratman.
Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk memperbesar kewenangan satu institusi. Tapi lebih pada upaya membangun sistem peradilan pidana yang solid dan terintegrasi. “Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tambahnya. Poinnya jelas: koordinasi, bukan dominasi.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini
Skripsi yang Tersandera Birokrasi: Gelar atau Gagasan?
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit