Supratman Buka Suara: Pasal Zina di KUHP Baru Hanya Bisa Diproses Jika Keluarga Inti Melapor

- Senin, 05 Januari 2026 | 13:00 WIB
Supratman Buka Suara: Pasal Zina di KUHP Baru Hanya Bisa Diproses Jika Keluarga Inti Melapor

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, akhirnya angkat bicara soal pasal kontroversial dalam KUHP baru. Kali ini, yang jadi sorotan adalah pasal perzinaan. Menurutnya, aturan ini punya karakter khusus: ia hanya akan diproses jika ada yang melapor.

Laporannya pun tak bisa dari sembarang orang. Hak untuk mengadu dibatasi ketat hanya pada keluarga inti. "Yang boleh mengadu adalah suami atau istri. Atau orang tua dari si anak," tegas Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin lalu.

Ia kemudian membeberkan perbedaan mendasar dengan aturan lama. Dulu, KUHP hanya menjerat perzinaan jika salah satu pelaku sudah terikat perkawinan sah. Sekarang, ruang lingkupnya diperluas.

"Satu-satunya yang baru adalah karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga pernikahan, ada hubungan pernikahan ya. Tapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak, yang harus didelik," paparnya.

Namun begitu, prinsip dasarnya tetap sama. Pasal ini tetaplah delik aduan murni. Artinya, tanpa laporan dari pihak yang berhak, proses hukum tidak akan pernah bergulir.

Di sisi lain, proses lahirnya pasal ini ternyata tak mudah. Supratman yang juga politikus Gerindra itu mengungkapkan, perdebatan di DPR berlangsung alot dan dinamis. Isu moralitas jadi bahan perbincangan serius antar fraksi.

"Ini perdebatannya pada saat pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah sangat dinamis, ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai, baik yang berideologi partai-partai yang nasionalis maupun yang agama akhirnya lahir kompromi yang seperti ini," ungkapnya.

Jadi, apa intinya? Menurut Supratman, pada hakikatnya aturan ini tidak mengubah hal fundamental. Ia hanya penyesuaian. "Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama. Jadi itu yang Pasal 284 di KUHP yang lama," pungkasnya menutup penjelasan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar