Ada satu nama lagi, Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Dia masih berstatus DPO hingga kini.
Inti dakwaannya, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis. Awalnya, tim teknis menyebut spesifikasi pengadaan peralatan TIK tidak boleh mengunci pada satu sistem operasi tertentu. Namun, perintah untuk mengubahnya pun dikeluarkan.
Padahal, pengadaan serupa di tahun 2018 dinilai gagal. Tapi pada 2020-2022, proyek itu diulang tanpa dasar teknis yang objektif. Akibatnya, negara dirugikan. Hitungan Kejagung menyebut angka fantastis: lebih dari Rp 2,1 triliun. Rinciannya, kemahalan harga Chromebook Rp 1,5 triliun lebih dan pengadaan perangkat lunak CDM yang dianggap tak perlu senilai Rp 621 miliar.
Yang menarik, dalam dakwaan juga terungkap Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi sekitar Rp 809 miliar dari proyek ini. Klaim ini langsung dibantah habis oleh pengacaranya.
Tim hukum Nadiem menjelaskan, angka sebesar itu adalah hasil aksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, terkait persiapan IPO. Menurut mereka, transaksi korporasi itu murni bisnis, sudah terjadi sebelum Nadiem jadi menteri, dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan pengadaan di kementerian.
Nah, sidang hari ini mungkin akhirnya bisa mulai menjawab semua klaim yang saling bersilangan itu. Atau, justru ditunda untuk ketiga kalinya.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Rasuna Said Akhirnya Dibongkar, Warga: Sudah Lama Jadi Ancaman
Video Call Berdarah: Ayah Politikus Saksikan Putranya Tewas dari Kantor
Tim RSIB Bangun Hunian Darurat untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Surat Jampidsus yang Dipertanyakan: Saham Jiwasraya Rp377 Miliar Raib dari Sitaan Negara