Maklumat Yogyakarta Desak Presiden Cabut Izin Bandara Liar Asing

- Senin, 05 Januari 2026 | 06:25 WIB
Maklumat Yogyakarta Desak Presiden Cabut Izin Bandara Liar Asing

Pertama, menghentikan segera aktivitas ketiga bandara tersebut.

Kedua, menutup atau menghentikan semua aktivitas ekonomi asing di wilayah-wilayah itu yang dinilai melanggar pasal 33 UUD 1945 (naskah asli).

Ketiga, mengambil tindakan tegas terhadap semua Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang masuk melalui ketiga bandara itu.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di Yogyakarta pada 4 Januari 2026. Deretan nama di bawahnya cukup membuat pernyataan ini berbobot: Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Rochmat Wahab, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak yang dapat dihubungi adalah Sutoyo Abadi di nomor 081390039000.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar