Pertama, menghentikan segera aktivitas ketiga bandara tersebut.
Kedua, menutup atau menghentikan semua aktivitas ekonomi asing di wilayah-wilayah itu yang dinilai melanggar pasal 33 UUD 1945 (naskah asli).
Ketiga, mengambil tindakan tegas terhadap semua Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang masuk melalui ketiga bandara itu.
Pernyataan sikap ini ditandatangani di Yogyakarta pada 4 Januari 2026. Deretan nama di bawahnya cukup membuat pernyataan ini berbobot: Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Rochmat Wahab, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak yang dapat dihubungi adalah Sutoyo Abadi di nomor 081390039000.
Artikel Terkait
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta
Tabrakan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Orang
Presiden Prabowo Buka Munas IPSI, Dukung Pencak Silat Menuju Olimpiade