Pertama, menghentikan segera aktivitas ketiga bandara tersebut.
Kedua, menutup atau menghentikan semua aktivitas ekonomi asing di wilayah-wilayah itu yang dinilai melanggar pasal 33 UUD 1945 (naskah asli).
Ketiga, mengambil tindakan tegas terhadap semua Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang masuk melalui ketiga bandara itu.
Pernyataan sikap ini ditandatangani di Yogyakarta pada 4 Januari 2026. Deretan nama di bawahnya cukup membuat pernyataan ini berbobot: Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Rochmat Wahab, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak yang dapat dihubungi adalah Sutoyo Abadi di nomor 081390039000.
Artikel Terkait
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat