Maklumat Yogyakarta: Suara Keras Soal Bandara dan Kedaulatan
Isu ini bermula dari sebuah keputusan Menteri Perhubungan. Tepatnya pada 8 Agustus 2025, dikeluarkan Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025. Isinya? Pemberian izin kepada tiga bandara khusus untuk membuka penerbangan langsung ke luar negeri. Izin itu diberikan untuk menunjang kegiatan usaha pokok, khususnya pengangkutan penumpang dan kargo. Namun begitu, yang menjadi sorotan adalah bagaimana izin ini seolah diberikan tanpa kontrol negara yang memadai.
Lalu, bandara mana saja yang dimaksud? Pertama, ada bandara di Morowali yang dikelola PT IMIP perusahaan asal China. Kemudian, bandara di Wade Bay, Halmahera Tengah, milik PT Wade Bay Nickel yang juga dimiliki China. Yang ketiga adalah bandara di Pelalawan, Riau, di bawah PT APP. Perusahaan ini berada di bawah Sinar Mas Grup, tetapi melibatkan kepemilikan asing.
Bagi para pernyata sikap ini, ketiga bandara itu bukan sekadar fasilitas bisnis biasa. Mereka menyebutnya sebagai "bandara liar" yang sepenuhnya dikuasai oligark dan perusahaan asing. Operasinya, menurut mereka, berjalan di luar kendali otoritas negara. Ini bukan hal sepele.
Di sisi lain, situasi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang serius. Pemerintah dianggap membiarkan pelanggaran kedaulatan negara terjadi, tidak hanya di wilayah darat, tapi juga merambah ke laut dan udara. Bandara-bandara tadi, dalam pandangan mereka, telah berubah fungsi. Dari sarana logistik menjadi alat penunjang untuk dalam kata-kata yang keras "menjual atau menggadaikan" kedaulatan Indonesia.
Atas dasar pertimbangan itulah, Maklumat Yogyakarta akhirnya mengetuk pintu kepresidenan. Mereka dengan tegas meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tiga langkah konkret.
Artikel Terkait
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah