Maklumat Yogyakarta: Suara Keras Soal Bandara dan Kedaulatan
Isu ini bermula dari sebuah keputusan Menteri Perhubungan. Tepatnya pada 8 Agustus 2025, dikeluarkan Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025. Isinya? Pemberian izin kepada tiga bandara khusus untuk membuka penerbangan langsung ke luar negeri. Izin itu diberikan untuk menunjang kegiatan usaha pokok, khususnya pengangkutan penumpang dan kargo. Namun begitu, yang menjadi sorotan adalah bagaimana izin ini seolah diberikan tanpa kontrol negara yang memadai.
Lalu, bandara mana saja yang dimaksud? Pertama, ada bandara di Morowali yang dikelola PT IMIP perusahaan asal China. Kemudian, bandara di Wade Bay, Halmahera Tengah, milik PT Wade Bay Nickel yang juga dimiliki China. Yang ketiga adalah bandara di Pelalawan, Riau, di bawah PT APP. Perusahaan ini berada di bawah Sinar Mas Grup, tetapi melibatkan kepemilikan asing.
Bagi para pernyata sikap ini, ketiga bandara itu bukan sekadar fasilitas bisnis biasa. Mereka menyebutnya sebagai "bandara liar" yang sepenuhnya dikuasai oligark dan perusahaan asing. Operasinya, menurut mereka, berjalan di luar kendali otoritas negara. Ini bukan hal sepele.
Di sisi lain, situasi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang serius. Pemerintah dianggap membiarkan pelanggaran kedaulatan negara terjadi, tidak hanya di wilayah darat, tapi juga merambah ke laut dan udara. Bandara-bandara tadi, dalam pandangan mereka, telah berubah fungsi. Dari sarana logistik menjadi alat penunjang untuk dalam kata-kata yang keras "menjual atau menggadaikan" kedaulatan Indonesia.
Atas dasar pertimbangan itulah, Maklumat Yogyakarta akhirnya mengetuk pintu kepresidenan. Mereka dengan tegas meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tiga langkah konkret.
Pertama, menghentikan segera aktivitas ketiga bandara tersebut.
Kedua, menutup atau menghentikan semua aktivitas ekonomi asing di wilayah-wilayah itu yang dinilai melanggar pasal 33 UUD 1945 (naskah asli).
Ketiga, mengambil tindakan tegas terhadap semua Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang masuk melalui ketiga bandara itu.
Pernyataan sikap ini ditandatangani di Yogyakarta pada 4 Januari 2026. Deretan nama di bawahnya cukup membuat pernyataan ini berbobot: Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Rochmat Wahab, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Untuk konfirmasi lebih lanjut, pihak yang dapat dihubungi adalah Sutoyo Abadi di nomor 081390039000.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday