Kondisinya makin mengkhawatirkan karena pembaruan hukum tak dibarengi jaminan perlindungan hak warga dalam proses pembuktian. Para ahli menyebut gejala ini sebagai democratic backsliding. Intinya, demokrasi mengalami kemunduran perlahan-lahan, di mana harga untuk menyampaikan kritik menjadi mahal baik secara hukum maupun sosial.
Bayangkan saja. Ketika warga mulai ragu untuk bicara karena takut berurusan dengan hukum, apa jadinya? Esensi kedaulatan rakyat pun melemah. Negara yang kuat seharusnya bukan yang kebal kritik, melainkan yang mampu merespons masukan dengan kepala dingin dan kedewasaan.
Pada akhirnya, demokrasi jarang mati secara tiba-tiba. Ia layu pelan-pelan. Dimulai dari kritik yang dibungkam satu per satu, lalu keheningan dipaksa dianggap sebagai tanda stabilitas. KUHP dan KUHAP baru semestinya hadir untuk memperkuat pondasi keadilan kita. Bukan malah menjadi sumber kecemasan yang membuat semua orang memilih untuk diam.
Artikel Terkait
Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa hingga Petani Biasa di Puncak Panen Raya Karawang
Nenek Disandera Maling yang Ketakutan di Rumahnya Sendiri
Pangi Syarwi Tantang Jokowi-Gibran: Tunjukkan Ijazah, Saya Cium Pantat
Kembalinya Pilkada ke DPRD: Kedaulatan Rakyat yang Dikubur dalam Ruang Tertutup