Kondisinya makin mengkhawatirkan karena pembaruan hukum tak dibarengi jaminan perlindungan hak warga dalam proses pembuktian. Para ahli menyebut gejala ini sebagai democratic backsliding. Intinya, demokrasi mengalami kemunduran perlahan-lahan, di mana harga untuk menyampaikan kritik menjadi mahal baik secara hukum maupun sosial.
Bayangkan saja. Ketika warga mulai ragu untuk bicara karena takut berurusan dengan hukum, apa jadinya? Esensi kedaulatan rakyat pun melemah. Negara yang kuat seharusnya bukan yang kebal kritik, melainkan yang mampu merespons masukan dengan kepala dingin dan kedewasaan.
Pada akhirnya, demokrasi jarang mati secara tiba-tiba. Ia layu pelan-pelan. Dimulai dari kritik yang dibungkam satu per satu, lalu keheningan dipaksa dianggap sebagai tanda stabilitas. KUHP dan KUHAP baru semestinya hadir untuk memperkuat pondasi keadilan kita. Bukan malah menjadi sumber kecemasan yang membuat semua orang memilih untuk diam.
Artikel Terkait
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16