Awal tahun mestinya diisi dengan harapan baru. Tapi bagi sebagian orang, justru ada rasa waswas yang mengendap. Menyampaikan pendapat, yang dulu dianggap biasa, kini terasa lebih berisiko. Ini terjadi bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Padahal, dalam demokrasi yang sehat, kritik itu bukan ancaman. Ia justru mekanisme koreksi agar kebijakan pemerintah tidak melenceng dan merugikan banyak orang.
Keresahan ini punya latar sejarah yang panjang. Kita pernah melalui masa di mana suara kritis dibungkam dengan normalisasi ketakutan, menggunakan pasal-pasal hukum untuk membatasi perbedaan pendapat. Memang, situasi sekarang berbeda; pers lebih bebas. Namun begitu, risiko kemunduran demokrasi tetap nyata. Apalagi jika pembatasan itu datang lewat jalur yang legal-formal, seperti aturan hukum baru.
Di sinilah masalahnya menjadi runyam. Ambil contoh Pasal 240 KUHP tentang penyerangan kehormatan pemerintah. Pasal ini menciptakan wilayah abu-abu yang luas. Sebuah kritik tajam bisa dianggap pelanggaran atau tidak, sangat tergantung pada sudut pandang penegak hukumnya. Menurut sejumlah pengamat, ini berbahaya.
Artikel Terkait
Remaja 14 Tahun Hilang di Hutan Mamuju, Pencarian Gabungan Masih Berlangsung
Truk Skylift Dinas Perhubungan Gianyar Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting
Peneliti IPB Kembangkan Pakan Probiotik Antikoksi untuk Dongkrak Produktivitas Ayam
Motor Terbakar di Tengah Perempatan Maros, Keluarga Selamat