Awal tahun mestinya diisi dengan harapan baru. Tapi bagi sebagian orang, justru ada rasa waswas yang mengendap. Menyampaikan pendapat, yang dulu dianggap biasa, kini terasa lebih berisiko. Ini terjadi bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Padahal, dalam demokrasi yang sehat, kritik itu bukan ancaman. Ia justru mekanisme koreksi agar kebijakan pemerintah tidak melenceng dan merugikan banyak orang.
Keresahan ini punya latar sejarah yang panjang. Kita pernah melalui masa di mana suara kritis dibungkam dengan normalisasi ketakutan, menggunakan pasal-pasal hukum untuk membatasi perbedaan pendapat. Memang, situasi sekarang berbeda; pers lebih bebas. Namun begitu, risiko kemunduran demokrasi tetap nyata. Apalagi jika pembatasan itu datang lewat jalur yang legal-formal, seperti aturan hukum baru.
Di sinilah masalahnya menjadi runyam. Ambil contoh Pasal 240 KUHP tentang penyerangan kehormatan pemerintah. Pasal ini menciptakan wilayah abu-abu yang luas. Sebuah kritik tajam bisa dianggap pelanggaran atau tidak, sangat tergantung pada sudut pandang penegak hukumnya. Menurut sejumlah pengamat, ini berbahaya.
Artikel Terkait
Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa hingga Petani Biasa di Puncak Panen Raya Karawang
Nenek Disandera Maling yang Ketakutan di Rumahnya Sendiri
Pangi Syarwi Tantang Jokowi-Gibran: Tunjukkan Ijazah, Saya Cium Pantat
Kembalinya Pilkada ke DPRD: Kedaulatan Rakyat yang Dikubur dalam Ruang Tertutup