Rully Chairul Azwar: Pilkada Langsung, Konstitusi, dan Terkikisnya Etika Politik
Oleh: Beng Aryanto
Perdebatan soal Pilkada langsung sering kali terjebak dalam dikotomi yang dangkal. Kalau pro, langsung dibilang demokratis. Kalau kritis, langsung dicap anti-demokrasi. Cara berpikir seperti ini, selain malas, sebenarnya berbahaya. Demokrasi pun direduksi cuma jadi urusan prosedur belaka. Seolah-olah, asal rakyat datang ke TPS, maka keadaban politik otomatis tercipta.
Nah, di tengah kebisingan itu, pandangan Rully Chairul Azwar justru mengajak kita mundur sejenak. Ia memaparkan panjang lebar pandangannya dalam sebuah wawancara khusus di Jakarta, Minggu lalu.
Posisi Rully jelas. Ia bukanlah apa yang disebut procedural democrat golongan yang mengukur demokrasi hanya dari frekuensi pencoblosan. Ia lebih tepat disebut constitutional realist. Baginya, demokrasi harus ditimbang dari kesesuaiannya dengan konstitusi, kesiapan sosial, dan dampak jangka panjangnya terhadap kebudayaan.
Konstitusi Tak Pernah Memaksa
Argumennya berangkat dari fondasi yang kerap dilupakan: teks konstitusi. UUD 1945 hasil amandemen memang secara gamblang memerintahkan pemilihan Presiden secara langsung. Tapi coba lihat Pasal 18 ayat (4) tentang kepala daerah. Bunyinya cuma "dipilih secara demokratis". Kata "langsung" sengaja tidak dicantumkan.
Ini bukan kekosongan atau kelalaian. Menurut Rully, yang dulu terlibat dalam Badan Pekerja MPR, itu adalah keputusan sadar. Para perumus konstitusi paham betul. Demokrasi tidak bisa dipaksakan seragam di semua tingkatan, apalagi ketika kesiapan sosial dan dampaknya bisa sangat berbeda.
Jadi, klaim bahwa Pilkada tidak langsung itu inkonstitusional? Itu klaim yang keliru. Justru sebaliknya. Konstitusi memberi ruang fleksibilitas agar negara bisa menyesuaikan desain demokrasi dengan realitas di lapangan.
Prosedur Berjalan, Substansi Mati
Kaum pemuja prosedur punya logika sederhana: makin banyak rakyat dilibatkan, makin demokratislah hasilnya. Kedengarannya mulia. Tapi logika itu runtuh saat berhadapan dengan fakta.
Di Indonesia, Pilkada langsung nyatanya lebih sering melahirkan kompetisi logistik, bukan kompetisi gagasan. Pertanyaannya bukan "apa visi saya?", melainkan "berapa modal saya?". Begitu satu kandidat main uang, yang lain terpaksa ikut atau tersingkir. Demokrasi berubah jadi pasar.
"Ini ilusi," kata Rully.
Prosedurnya mungkin berjalan, tapi substansinya mati.
Budaya Politik yang Tergerus
Dampak paling serius bukan cuma soal korupsi anggaran. Lebih dari itu, ini soal korupsi budaya politik. Politik uang yang masif dan berulang dari level kabupaten sampai pilpres lambat laun menormalisasi transaksi suara.
Spanduk "Selamat Datang Serangan Fajar" bukan lagi lelucon. Itu adalah indikator nyata bahwa sebagian masyarakat sudah memaklumi suap sebagai hal yang wajar. Pada titik ini, rakyat bukan lagi subjek demokrasi. Mereka jadi objek transaksi.
Rully tegas. Demokrasi yang merusak mental kolektif bangsa adalah demokrasi yang gagal secara moral, sekalipun ia sah di mata hukum.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Kebanjiran 701 Perkara, Tapi Putus Lebih Cepat
Densus 88 Ungkap Kaitan Perundungan dan Radikalisme Neo-Nazi pada Anak
Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil
Masjid Runtuh, Donatur Kabur, Warga Gari Jumatan di Musala