Rully Chairul Azwar: Pilkada Langsung, Konstitusi, dan Terkikisnya Etika Politik
Oleh: Beng Aryanto
Perdebatan soal Pilkada langsung sering kali terjebak dalam dikotomi yang dangkal. Kalau pro, langsung dibilang demokratis. Kalau kritis, langsung dicap anti-demokrasi. Cara berpikir seperti ini, selain malas, sebenarnya berbahaya. Demokrasi pun direduksi cuma jadi urusan prosedur belaka. Seolah-olah, asal rakyat datang ke TPS, maka keadaban politik otomatis tercipta.
Nah, di tengah kebisingan itu, pandangan Rully Chairul Azwar justru mengajak kita mundur sejenak. Ia memaparkan panjang lebar pandangannya dalam sebuah wawancara khusus di Jakarta, Minggu lalu.
Posisi Rully jelas. Ia bukanlah apa yang disebut procedural democrat golongan yang mengukur demokrasi hanya dari frekuensi pencoblosan. Ia lebih tepat disebut constitutional realist. Baginya, demokrasi harus ditimbang dari kesesuaiannya dengan konstitusi, kesiapan sosial, dan dampak jangka panjangnya terhadap kebudayaan.
Konstitusi Tak Pernah Memaksa
Argumennya berangkat dari fondasi yang kerap dilupakan: teks konstitusi. UUD 1945 hasil amandemen memang secara gamblang memerintahkan pemilihan Presiden secara langsung. Tapi coba lihat Pasal 18 ayat (4) tentang kepala daerah. Bunyinya cuma "dipilih secara demokratis". Kata "langsung" sengaja tidak dicantumkan.
Ini bukan kekosongan atau kelalaian. Menurut Rully, yang dulu terlibat dalam Badan Pekerja MPR, itu adalah keputusan sadar. Para perumus konstitusi paham betul. Demokrasi tidak bisa dipaksakan seragam di semua tingkatan, apalagi ketika kesiapan sosial dan dampaknya bisa sangat berbeda.
Jadi, klaim bahwa Pilkada tidak langsung itu inkonstitusional? Itu klaim yang keliru. Justru sebaliknya. Konstitusi memberi ruang fleksibilitas agar negara bisa menyesuaikan desain demokrasi dengan realitas di lapangan.
Prosedur Berjalan, Substansi Mati
Kaum pemuja prosedur punya logika sederhana: makin banyak rakyat dilibatkan, makin demokratislah hasilnya. Kedengarannya mulia. Tapi logika itu runtuh saat berhadapan dengan fakta.
Di Indonesia, Pilkada langsung nyatanya lebih sering melahirkan kompetisi logistik, bukan kompetisi gagasan. Pertanyaannya bukan "apa visi saya?", melainkan "berapa modal saya?". Begitu satu kandidat main uang, yang lain terpaksa ikut atau tersingkir. Demokrasi berubah jadi pasar.
"Ini ilusi," kata Rully.
Prosedurnya mungkin berjalan, tapi substansinya mati.
Budaya Politik yang Tergerus
Dampak paling serius bukan cuma soal korupsi anggaran. Lebih dari itu, ini soal korupsi budaya politik. Politik uang yang masif dan berulang dari level kabupaten sampai pilpres lambat laun menormalisasi transaksi suara.
Spanduk "Selamat Datang Serangan Fajar" bukan lagi lelucon. Itu adalah indikator nyata bahwa sebagian masyarakat sudah memaklumi suap sebagai hal yang wajar. Pada titik ini, rakyat bukan lagi subjek demokrasi. Mereka jadi objek transaksi.
Rully tegas. Demokrasi yang merusak mental kolektif bangsa adalah demokrasi yang gagal secara moral, sekalipun ia sah di mata hukum.
Lima Dampak yang Sistemik
Rully tak hanya berhenti pada kritik. Ia merinci setidaknya lima akibat serius dari Pilkada langsung ketika dipaksakan dalam kondisi yang belum siap.
Pertama, lahirnya kepala daerah tanpa kapasitas memadai. Kekuatan modal sering mengalahkan kompetensi. Kedua, integritas yang runtuh sejak awal. Beban utang politik membuat kompromi etika hampir tak terhindarkan.
Ketiga, kebijakan tersandera oligarki. Pemimpin terpilih lebih berutang budi pada pemodal daripada pada rakyat. Keempat, birokrasi rusak. Jabatan jadi alat balas jasa, meritokrasi punah.
Dan kelima, yang paling berbahaya: degradasi moral masyarakat. Rakyat dibiasakan memilih karena uang, bukan karena kualitas calon. Demokrasi malah mendidik masyarakat untuk permisif.
Kelima hal ini, menurut Rully, menjelaskan mengapa sistem yang keliru justru melahirkan pemimpin yang lemah. Bukan karena rakyat bodoh, tapi karena sistemnya yang memaksa pilihan yang salah.
DPRD Bukan Solusi Sempurna, Tapi Lebih Rasional
Lalu apa alternatifnya? Rully menawarkan opsi yang kerap dicap kuno: pemilihan oleh DPRD.
Ia jujur. Mekanisme ini pun tak steril dari politik uang. Namun, perbedaannya terletak pada skala dan daya rusaknya. Kerusakan moral dan budaya politik bisa lebih dikendalikan. Pengawasan terhadap puluhan anggota DPRD jauh lebih realistis ketimbang mengawasi jutaan pemilih.
"Yang krusial," ujarnya, "adalah kemampuan mekanisme ini untuk mencegah kerusakan budaya politik secara masif."
Demokrasi tidak lagi mengajarkan rakyat untuk transaksional.
Di sisi lain, biaya politiknya jauh lebih murah. Negara tak perlu membiayai ritual elektoral yang mahal, dan kandidat tak terjerat ongkos kampanye gila-gilaan.
Untuk level gubernur, Rully punya usulan hibrida: DPRD pilih tiga nama, Presiden yang tetapkan satu. Ini sekaligus mengakui fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Menunda Bukan Mengkhianati
Inti gagasan Rully sering disalahpahami. Ia tidak ingin menghapus Pilkada langsung untuk selamanya. Ia mengusulkan penundaan. Sampai kondisi sosial, moral, dan institusi kita benar-benar siap.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menurutnya, sengaja dirancang untuk memberi ruang itu. Ruang bagi negara untuk menilai kesiapan sebelum menyerahkan kedaulatan elektoral sepenuhnya.
Pada akhirnya, demokrasi bukan cuma soal hak memilih. Ia adalah proyek peradaban untuk membangun politik yang bermartabat. Mempertahankan prosedur yang ternyata merusak substansi, itu namanya kemunduran.
Pandangan Rully mengingatkan kita pada hal yang tak populer: demokrasi yang sehat harus berani membatasi diri. Tanpa itu, yang kita dapat cuma ritual mahal. Hasilnya? Pemimpin buruk, dan rakyat yang makin sinis.
Artikel Terkait
Profesor UI Jelaskan Aturan Tipikor dalam KUHP Baru Tak Akan Seragam untuk Semua Sektor Bisnis
Delapan Takjil Khas Sulsel yang Wajib Ada Saat Berbuka Puasa
Mahfud MD Soroti Aparat Penegak Hukum sebagai Akar Masalah Utama
Menko Hukum Yusril Kecam Penganiayaan Remaja oleh Oknum Brimob di Tual