Menjelang akhir tahun 2025, upaya penertiban tambang ilegal di Kalimantan Timur semakin digencarkan. Kali ini, fokusnya ada pada tumpukan batubara hasil aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang teronggok di sejumlah titik di Kutai Kartanegara. Tim dari Ditjen Gakkum Kementerian ESDM turun langsung ke lapangan antara tanggal 28 hingga 30 Desember untuk mengamankan aset negara yang rawan hilang itu.
Stockpile ilegal ini, kalau dibiarkan, jelas merugikan. Makanya, langkah pengamanan jadi prioritas. Nantinya, batubara yang berhasil diamankan ini rencananya akan dilelang. Hasilnya tentu untuk mengisi kas negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, memberikan penjelasan dari Jakarta pada Rabu (31/12).
“Batubara yang kami amankan tersebar di lima lokasi berbeda,” ujarnya.
Lokasi-lokasi itu berada di sekitar pelabuhan khusus batubara dan area penambangan, tepatnya di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu.
Jeffri melanjutkan, timnya berhasil mengamankan material dalam jumlah yang tidak sedikit sekitar 70 ribu ton. Saat ini, tumpukan batubara tersebut sudah diberi garis polisi dan segel resmi dari Ditjen Gakkum. Juga dipasangi spanduk larangan serta plang peringatan bahwa itu adalah aset negara. Tujuannya jelas: agar tidak ada yang berani menyentuh.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko