Menjelang akhir tahun 2025, upaya penertiban tambang ilegal di Kalimantan Timur semakin digencarkan. Kali ini, fokusnya ada pada tumpukan batubara hasil aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang teronggok di sejumlah titik di Kutai Kartanegara. Tim dari Ditjen Gakkum Kementerian ESDM turun langsung ke lapangan antara tanggal 28 hingga 30 Desember untuk mengamankan aset negara yang rawan hilang itu.
Stockpile ilegal ini, kalau dibiarkan, jelas merugikan. Makanya, langkah pengamanan jadi prioritas. Nantinya, batubara yang berhasil diamankan ini rencananya akan dilelang. Hasilnya tentu untuk mengisi kas negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, memberikan penjelasan dari Jakarta pada Rabu (31/12).
“Batubara yang kami amankan tersebar di lima lokasi berbeda,” ujarnya.
Lokasi-lokasi itu berada di sekitar pelabuhan khusus batubara dan area penambangan, tepatnya di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu.
Jeffri melanjutkan, timnya berhasil mengamankan material dalam jumlah yang tidak sedikit sekitar 70 ribu ton. Saat ini, tumpukan batubara tersebut sudah diberi garis polisi dan segel resmi dari Ditjen Gakkum. Juga dipasangi spanduk larangan serta plang peringatan bahwa itu adalah aset negara. Tujuannya jelas: agar tidak ada yang berani menyentuh.
Artikel Terkait
Grup True Crime Jadi Jebakan, 70 Remaja di 19 Provinsi Terpapar Paham Neo-Nazi
Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Ditetapkan, Akhiri 29 Tahun Ikatan Pernikahan
Suami-Istri Bebas Hukum Pencurian? Ini Aturan Unik dalam KUHP
Mahfud MD Soroti Kehadiran Personel TNI di Sidang Korupsi Nadiem Makarim