Polda Babel Gagalkan Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi Ilegal di Bangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung berhasil menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite secara ilegal. Lokasi kejadian penggerebekan gudang BBM ilegal ini berada di Kabupaten Bangka. Dalam operasi penggerebekan ini, lima orang pelaku diamankan polisi.
Kombes Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Babel, mengonfirmasi penyitaan sekitar 42.000 liter atau setara 42 ton BBM subsidi yang tidak memiliki dokumen keabsahan. Barang bukti yang disita tidak hanya BBM, tetapi juga termasuk mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi secara khusus untuk mengangkut dan menampung BBM bersubsidi tersebut.
Barang Bukti dan Identitas Tersangka
Selain menyita BBM ilegal dan kendaraan modifikasi, polisi juga mengamankan berbagai peralatan pendukung seperti selang, mesin pompa, drum, dan tandon yang berisi BBM. Kelima orang yang ditangkap di lokasi gudang tersebut adalah:
- DN (Decka) yang berperan sebagai Direktur operasi.
- AA (Abi) yang bertindak sebagai Komisaris.
- BS dan IP yang merupakan sopir truk pengangkut.
- AW yang bekerja sebagai kernet truk.
Artikel Terkait
Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara, Ancaman Siklon Tropis Hayley Gagalkan Rencana Wisatawan
Fajar 2026, Jakarta Sudah Rapi Usai Pesta Global
Gelombang Solidaritas di Jembatan Galata: Istanbul Tolak Diam Atas Gaza
Hari Kedelapan Pencarian: Basarnas Perpanjang Misi Selamatkan Pelatih Valencia dan Anaknya di Labuan Bajo