kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Sabtu (3/1/2026).
Jeritan dan teriakan pasti memecah kesunyian. Warga dan keluarga yang mendengar lalu bergegas memberi pertolongan. Mereka membawa kedua korban yang sudah tak berdaya dan penuh darah ke RSUD setempat. Sayangnya, usaha itu tak cukup untuk menyelamatkan nyawa sang keponakan. Perempuan 23 tahun itu menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit. Suaminya, RH, masih bertahan dalam kondisi kritis.
Polisi menyebut motifnya murni konflik keluarga. RM adalah adik kandung dari orang tua korban. Sebuah pertikaian yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin, justru berakhir dengan kepala pecah.
Kini, RM menghadapi konsekuensi perbuatannya. Dia dijerat pasal penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sebuah harga yang harus dibayar untuk sebuah ledakan emosi yang tak terkendali, yang merenggut nyawa dan melukai sanak saudara sendiri.
Suasana di Desa Pekaden pasti masih berduka. Sebuah keluarga tercabik oleh sebuah tindakan yang sulit dimengerti akal sehat.
Artikel Terkait
Pemerintah Segera Cairkan Kompensasi untuk Korban Banjir Sumatera
Mengapa Kita Merasa Bersalah Saat Hanya Ingin Berhenti Sejenak?
Prabowo Bentuk Satgas Khusus, Fokuskan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
Prasetyo Hadi: Kritik Biasa, Tapi Teror Bukan Cara Dewasa