“Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa ini bermula dari pertengkaran soal utang sebesar Rp700 ribu,”
Jelas Iptu Marianus, Jumat (2/1/2026).
Marianus menambahkan, korban diduga tewas karena dijerat tali di leher. Tapi itu belum semua. Pelaku juga disebut melakukan pemitingan dan memukul kepala M dengan tangan kosong. Kekerasan yang cukup brutal.
Menurut penyelidikan, aksi keji ini terjadi lebih awal, yaitu pada Rabu, 31 Desember 2025. Di kamar kos yang sama di Bujang Malaka itu. Saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Polisi mendalami setiap detail untuk memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin