MURIANETWORK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang anak di bawah umur oleh anggota Brimob di Tual, Maluku. Insiden yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari itu kini dalam proses hukum dan sidang etik, dengan target sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi oknum anggota berinisial Bripda MS.
Kapolri: Saya Marah, Ini Nodai Institusi
Menanggapi peristiwa yang mencoreng citra penegak hukum itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak menyembunyikan rasa kecewa dan marahnya. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut sangat bertentangan dengan tugas pokok polisi untuk melindungi masyarakat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob, yang harusnya melindungi masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, Kapolri juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas untuk menegakkan keadilan.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Sidang Etik Dijadwalkan, Target PTDH
Sebagai bentuk respons cepat, Polda Maluku telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS. Sidang yang digelar pada Senin siang itu bertujuan memberikan sanksi administratif terberat.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Diproses secara cepat dan transparan,” jelas Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto di Ambon, Minggu (22/2/2026).
Kronologi Insiden Memilukan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat anggota Brimob Polda Maluku melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara. Mereka bergerak menuju Desa Fiditan, Kota Tual, setelah mendapat laporan warga tentang dugaan pemukulan di area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, rombongan turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kencang dari arah Ngadi. Dalam upaya memberikan isyarat untuk berhenti, tersangka Bripda MS mengayunkan helm taktisnya.
Sayangnya, ayunan helm itu justru mengenai pelipis kanan korban, AT (14), yang saat itu membonceng. Remaja itu pun terjatuh dalam posisi telungkup. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 13.00 WIT.
Sementara itu, kakak korban, NK (15), yang mengendarai motor tersebut mengalami patah tulang akibat insiden yang sama. Duka keluarga korban langsung berubah menjadi tuntutan keadilan. Mereka mendatangi Mako Brimob setempat, yang kemudian direspons dengan pengamanan dan penahanan terhadap Bripda MS pada hari yang sama.
Artikel Terkait
Gempa M 7,1 Guncang Sabah Malaysia, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa M 7,0 Guncang Tana Tidung, Tak Berpotensi Tsunami
480 Ribu Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes Terjual, Pemprov DKI Fokuskan Eksekusi Program
Anggota DPR Ingatkan Penerima Beasiswa LPDP: Dana dari Rakyat, Kewajiban Kembalikan ke Negeri