Prabowo Beri Perintah Tegas: Cabut Izin 22 Perusahaan Nakal di Sektor Kehutanan

- Senin, 15 Desember 2025 | 17:36 WIB
Prabowo Beri Perintah Tegas: Cabut Izin 22 Perusahaan Nakal di Sektor Kehutanan

Dalam Sidang Kabinet Paripurna Senin lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah tegas kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Intinya, jangan ragu. Perusahaan-perusahaan yang bandel dan melanggar aturan di sektor kehutanan harus segera ditindak. Menurut data yang ada, sudah ada 22 perusahaan yang tercatat melanggar, termasuk yang diduga terkait dengan bencana lingkungan di Sumatera.

“Sebagaimana yang kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit,” ujar Prabowo saat berdialog dengan menterinya.

Dia menambahkan, “Semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggaran, dan itu dicabut.”

Nada bicaranya jelas dan tanpa tedeng aling-aling. Presiden bahkan menawarkan dukungan penuh jika dibutuhkan.

“Yang sudah tercabut itu kemarin 22 ya? Jangan ragu-ragu, kalau Anda perlu bantuan personel untuk investigasi, minta saja ke KL lain, ke Polri atau ke TNI,” tegasnya.

“Siapa yang melanggar, kita tindak, kita cabut.”

Di sisi lain, Menteri Raja Juli dalam paparannya mengonfirmasi angka itu. Ada 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai ‘nakal’ dan merusak lingkungan. Langkah penertiban sudah bergulir.

“Atas perintah Bapak Presiden, pada hari ini kami mengumumkan ke publik, bagian dari PKH (Penertiban Kawasan Hutan) kami mencabut 22 izin perusahaan pembabatan hutan, 1.012.016 hektare,” jelas Raja Juli.

Rupanya, proses hukum juga sudah berjalan. Menurut sang Menteri, mereka telah berkoordinasi dengan Satgas PKH dan kepolisian menyangkut kasus-kasus tertentu yang sempat mengemuka di publik.

“Kami sudah rapat di Satgas PKH, berproses di 3 tempat terutama tentang asal kayu yang hanyut yang menjadi concern publik. Sudah ada perusahaan, secara hukum akan berproses di kepolisian tentu koordinasi dengan Satgas PKH,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar