“Siapa yang melanggar, kita tindak, kita cabut.”
Di sisi lain, Menteri Raja Juli dalam paparannya mengonfirmasi angka itu. Ada 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai ‘nakal’ dan merusak lingkungan. Langkah penertiban sudah bergulir.
“Atas perintah Bapak Presiden, pada hari ini kami mengumumkan ke publik, bagian dari PKH (Penertiban Kawasan Hutan) kami mencabut 22 izin perusahaan pembabatan hutan, 1.012.016 hektare,” jelas Raja Juli.
Rupanya, proses hukum juga sudah berjalan. Menurut sang Menteri, mereka telah berkoordinasi dengan Satgas PKH dan kepolisian menyangkut kasus-kasus tertentu yang sempat mengemuka di publik.
“Kami sudah rapat di Satgas PKH, berproses di 3 tempat terutama tentang asal kayu yang hanyut yang menjadi concern publik. Sudah ada perusahaan, secara hukum akan berproses di kepolisian tentu koordinasi dengan Satgas PKH,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik