TERPIDANA SILFESTER MATUTINA: MENCORENG ARANG MUKA INSTITUSI ADYAKSA
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Rabu kemarin, tepatnya tanggal 31 Desember 2025, ruang konferensi pers Kejaksaan Agung di Jakarta Pusat menyajikan pernyataan yang membuat banyak orang menggeleng. Anang Supriatna, sang Kepala Pusat Penerangan Hukum, tanpa ragu menyebut institusi Adyaksa masih terus memburu Silfester Matutina. Terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla itu, katanya, masih dicari untuk dieksekusi.
Pernyataan itu terdengar klise. Nyatanya, tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Upaya yang disebutkan terkesan sekadar "bumbu penyedap" belaka seolah-olah dengan menyebut Tim Tangkap Buron dan dukungan deteksi, masalahnya akan selesai. Padahal, menurut sejumlah pengamat, akar persoalannya bukan pada kemampuan. Tapi pada kemauan.
Kalau mau, menciduk Ketua Relawan Solmet yang dikenal sebagai pendukung berat Jokowi ini seharusnya bukan hal sulit.
Lantas, mengapa kemauan itu tak kunjung muncul?
Di sisi lain, banyak yang menduga kuat sosok Jokowi menjadi faktor utama kelambanan ini. Kejaksaan seolah tak bernyali. Jadi, dalam kasus ini, bukan kubu Roy CS dengan kasus ijazah palsunya yang dianggap punya backingan kuat. Justru Silfester-lah yang diduga dilindungi orang besar, membuat jaksa-jaksa itu ragu bertindak.
Artikel Terkait
Koalisi Sipil Serukan Darurat Hukum di Hari Pertama 2026
Tahun Baru 2026: Dentuman Ganti Sorak, Tudingan Serang-Menyerang Rusia-Ukraina
Pengakuan Israel Picu Gelombang Kemarahan di Jalanan Somaliland dan Somalia
ICW Bongkar Afiliasi Politik di Balik Program Makanan Bergizi Gratis