Residivis Curi Rp 126 Juta di Rumah Kosong Poris untuk Modal Narkoba

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:45 WIB
Residivis Curi Rp 126 Juta di Rumah Kosong Poris untuk Modal Narkoba

Di kawasan Poris, Cipondoh, sebuah rumah kosong menjadi sasaran pencurian yang cukup berani. Pelakunya, seorang pria berinisial H atau Nano, berhasil melarikan harta benda senilai ratusan juta rupiah. Nilai kerugiannya tak main-main, mencapai Rp 126 juta.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kejadian ini berlangsung pada pertengahan Oktober lalu, tepatnya 16 Oktober 2025. Saat itu, rumah tersebut memang sedang sepi, ditinggalkan pemiliknya.

Budi memaparkan, Nano tampaknya sengaja menyasar rumah yang tampak tak berpenghuni. Aksinya dimulai dengan memanjat pagar, lalu merusak terali jendela untuk bisa masuk.

"Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya,"

kata Budi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025).

"Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar, lalu merusak terali jendela rumah,"

lanjutnya.

Dari dalam rumah, si pelaku berhasil membawa lari barang-barang berharga. Kurang lebih 50 gram emas, uang tunai Rp 25 juta, dan sebuah ponsel raib dibawanya.

Namun begitu, petualangan kriminal Nano tak berlangsung lama. Polisi akhirnya menangkapnya pada Selasa, 2 Desember, di kawasan bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian yang ia kenakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, dan sebagian perhiasan emas hasil curian.

Yang menarik, ternyata ini bukan kali pertama Nano berurusan dengan hukum. Dari hasil pendalaman, dia adalah residivis kasus sejenis. Sudah tiga kali ia bolak-balik mendekam di penjara.

"Pada 2017, pelaku menyatroni rumah (anggota) Brimob dan mencuri senjata api, dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022,"

tutur Budi.

Motif di balik aksinya kali ini pun cukup mencengangkan.

"Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu,"

sambungnya.

Saat ini, Nano sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berat. Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan mengintai, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sebuah risiko besar untuk sebuah aksi yang, lagi-lagi, berakhir di balik jeruji.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar