Beredar Isu Kontraktor Jadi PPPK, BKPSDM Ogan Ilir Buka Suara

- Selasa, 30 Desember 2025 | 12:42 WIB
Beredar Isu Kontraktor Jadi PPPK, BKPSDM Ogan Ilir Buka Suara

Narasi yang viral soal seorang kontraktor yang dikabarkan lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya dibantah. Kabar itu, yang menyebut inisial TA, langsung disanggah oleh pihak berwenang.

Wilson, sang Kepala BKPSDM Ogan Ilir, memberikan penjelasan panjang lebar. Intinya, proses penerimaan PPPK Paruh Waktu ini cuma untuk tenaga honorer atau TKS. Bukan dari kontraktor, sama sekali.

"Begini kronologinya," ujar Wilson, Senin (29/12/2025).

"Kemarin ada penerimaan PPPK dari tenaga honorer atau TKS. Yang bersangkutan melamar atas nama tenaga honorer di Kelurahan Indralaya Raya."

Menurutnya, pengusulannya sendiri datang dari Kelurahan Indralaya Mulya. Prosedurnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi, pihak BKPSDM hanya melakukan verifikasi berkas berdasarkan usulan itu. "Jadi yang bersangkutan melamar sebagai tenaga honorer, bukan sebagai kontraktor," tegas Wilson.

Di sisi lain, untuk memperkuat statusnya, data absensi orang tersebut tercatat rapi di kelurahan. BKPSDM juga tak lupa meminta surat pernyataan yang diketahui atasan langsungnya. Langkah-langkah verifikasi semacam ini dianggap cukup penting.

Soal seleksinya, Wilson menegaskan semua peserta menjalani tahapan yang sudah ditetapkan pusat. Mereka ikut tes. Yang lulus dan sesuai formasi katakanlah formasi farmasi barulah ditetapkan. Yang tidak, ya sudah, ikut ketentuan yang ada.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini sendiri sebenarnya adalah amanat dari pemerintah pusat. Tujuannya jelas: menampung tenaga honorer yang belum bisa diangkat dalam formasi penuh. "Maka pemerintah pusat mengatur mekanisme PPPK Paruh Waktu, dan itu sudah diresmikan kemarin," paparnya.

Lalu, bagaimana dengan Surat Keputusannya?

Wilson menyebutkan, hingga saat ini SK PPPK Paruh Waktu itu belum dibagikan ke dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Ogan Ilir. "SK-nya belum kami bagikan. Saat ini baru proses cetak saat jam kerja," katanya. Nantinya, setelah selesai, SK akan diserahkan ke OPD masing-masing untuk kemudian dibuatkan perjanjian kerja.

Poin terakhir yang ditekankan Wilson adalah persyaratan utama. Penerimaan PPPK tahun ini mutlak harus dari kalangan honorer. "Baik yang terdata di database maupun yang sudah bekerja minimal dua tahun. Itu aturan dari pemerintah pusat," tutupnya dengan tegas.

Sebelumnya, seperti yang ramai beredar, media sosial dihebohkan dengan kabar tersebut. Isunya, seorang kontraktor berhasil menyelundup menjadi PPPK. Kini, dengan penjelasan resmi ini, diharapkan keributan itu bisa mereda.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar