Narasi yang viral soal seorang kontraktor yang dikabarkan lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya dibantah. Kabar itu, yang menyebut inisial TA, langsung disanggah oleh pihak berwenang.
Wilson, sang Kepala BKPSDM Ogan Ilir, memberikan penjelasan panjang lebar. Intinya, proses penerimaan PPPK Paruh Waktu ini cuma untuk tenaga honorer atau TKS. Bukan dari kontraktor, sama sekali.
"Begini kronologinya," ujar Wilson, Senin (29/12/2025).
"Kemarin ada penerimaan PPPK dari tenaga honorer atau TKS. Yang bersangkutan melamar atas nama tenaga honorer di Kelurahan Indralaya Raya."
Menurutnya, pengusulannya sendiri datang dari Kelurahan Indralaya Mulya. Prosedurnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi, pihak BKPSDM hanya melakukan verifikasi berkas berdasarkan usulan itu. "Jadi yang bersangkutan melamar sebagai tenaga honorer, bukan sebagai kontraktor," tegas Wilson.
Di sisi lain, untuk memperkuat statusnya, data absensi orang tersebut tercatat rapi di kelurahan. BKPSDM juga tak lupa meminta surat pernyataan yang diketahui atasan langsungnya. Langkah-langkah verifikasi semacam ini dianggap cukup penting.
Artikel Terkait
Denda Tilang DIY Anjlok Drastis, Polisi Beralih ke Teguran
Aceh dan Ibu Pertiwi: Sebuah Jeritan yang Tak Kunjung Didengar
Tito Karnavian Soroti Tumpang Tindih Data, Usulkan BNPB Jadi Pemegang Kendali
Tumpukan Kayu Gelondongan Bikin Bingung, DPR Desak Pemerintah Beri Kepastian