MEDAN - Publik diguncang oleh kabar mengerikan dari Medan Sunggal. Seorang siswi SMP, baru berusia 12 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri. Peristiwa yang terjadi di Jalan Dwikora pada Rabu (10/12/2025) dini hari itu, perlahan menguak kisah pilu di baliknya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka itu dalam sebuah konferensi pers, Senin (29/12/2025). Namun begitu, penanganan kasus ini jauh dari biasa. Karena pelakunya masih anak-anak, polisi mengambil pendekatan khusus yang sangat hati-hati. Saat ini, sang anak ditempatkan di sebuah rumah aman dengan pendampingan ketat dari tenaga ahli.
"Kami memberikan hak-hak mendasarnya dengan baik. Ada pendampingan psikolog, akses pendidikan agama, bahkan waktu untuk bermain dan bernyanyi," ujar Kombes Jean Calvijn.
Ia melanjutkan, berdasarkan evaluasi Dinas Sosial, kondisi psikologis anak itu relatif stabil di tempat pendampingan. "Anak ini merasa cukup nyaman di angka 10, dalam skala 1 sampai 10," katanya.
Lantas, apa yang mendorong seorang anak melakukan tindakan ekstrem seperti itu? Dari penyelidikan polisi, terungkap fakta-fakta yang selama ini tersembunyi di balik dinding rumah mereka. Keluarga yang terlihat baik-baik saja di mata tetangga, ternyata menyimpan konflik yang mendalam.
Tekanan psikologis diduga telah dialami tersangka, yang kita sebut saja A, selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Rumah tangga orang tuanya tidak harmonis. Sang ayah tinggal terpisah di lantai dua, sementara ibu dan kedua anaknya menempati lantai satu.
"Tersangka melihat kakaknya sering dipukuli menggunakan ikat pinggang hingga mengalami memar membiru di kaki, betis, dan tangan. Ia juga berkali-kali melihat korban memarahi dirinya, kakaknya, bahkan bapaknya," papar Kombes Jean Calvijn mengutip pengakuan tersangka.
Artikel Terkait
Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar: Kami Jelas Tidak Mampu Tangani Kerusakan Pascabanjir
Angin Puting Beliung Terbangkan Bangkai Sayap Pesawat, Timur Bogor Porak-Poranda
MA Pertimbangkan Sanksi Nonpalu untuk Tiga Hakim Tipikor Usai Kasus Tom Lembong
Demokrat: Bahas Pilkada Lewat DPRD Sekarang? Tunggu Sampai 2029