Kecelakaan tunggal bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 orang, ternyata menyimpan fakta pahit lain. Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum yang digunakan sopirnya, Gilang Ihsan Faruq (22), diduga kuat adalah palsu.
Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra. Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang.
"Secara lisan (Polda Sumbar) menyatakan tak pernah keluarkan. Polresta Padang juga sudah ada pengakuan (tidak keluarkan)," ujar Pratama di Polda Jateng, Semarang, Senin (29/12).
Namun begitu, untuk menguatkan bukti, SIM milik Gilang akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor).
"Kita kirim ke Labfor sambil menunggu penjelasan resmi dari Polda Sumbar dan Polresta Padang," jelasnya lagi.
Dugaan SIM palsu ini tentu memperkeruh kasus. Saat ini, Gilang sudah dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang keselamatan dan pengangkutan jalan. Ancaman maksimalnya enam tahun penjara.
Artikel Terkait
Mantan Pejabat Bekasi Mangkir dari Panggilan KPK, Kasus Ijon Proyek Bupati Terus Berlanjut
Lalu Lintas Melesat, 2,2 Juta Kendaraan Serbu Empat Ruas Tol Saat Nataru
Baku Tembak di Yalova, Tiga Polisi Gugur Gempur Persembunyian ISIS
Kurang Bersyukur Disebut, Pengamat Bela Siswa yang Kritik Menu Makan Bergizi Gratis