Diskusi di sebuah grup WhatsApp KBPII beberapa waktu lalu benar-benar menarik perhatian saya. Topiknya mengangkat tulisan Ahmad Murjoko, Direktur Sekolah Politik Masyumi, yang berjudul cukup provokatif: “Menangkap Gelagat ‘Kongkalingkong’ Kebijakan Bailout Pasca Bencana Sumatera”. Perdebatan itu menyentuh wilayah yang kerap kabur. Di satu sisi, jelas negara wajib turun tangan memulihkan keadaan pasca banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Tapi di sisi lain, muncul pertanyaan yang menggelitik: jangan-jangan, ada praktik bailout entah yang terang-terangan atau yang terselubung yang menyelinap di balik skema pemulihan bencana?
Banjir bandang di tiga provinsi itu bukan cuma soal air yang datang dan pergi. Ini krisis sosial-ekonomi yang parah, memaksa pemerintah menggelontorkan anggaran besar dan kebijakan luar biasa. Persoalannya bukan cuma angka. Tapi lebih ke arah mana uang itu mengalir, untuk kepentingan apa, dan apa implikasinya nanti.
Membaca Jejak Kebijakan di Tengah Bencana
Secara resmi, pemerintah memang tak pernah menyebut ada kebijakan bailout pasca banjir. Yang ada adalah program penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Data dari BNPB menunjukkan kerugian materialnya mencapai triliunan rupiah. Rumah-rumah hancur, jalan dan jembatan putus, lahan pertanian rusak berat. Untuk menanggulanginya, dana dikerahkan dari mana-mana: Dana Siap Pakai BNPB, Belanja Tidak Terduga di APBD, sampai alokasi APBN lewat kementerian seperti PUPR dan Sosial.
Nah, di sinilah mulai muncul area abu-abu. Ambil contoh ketika negara mempercepat pembangunan jalan akses menuju kawasan perkebunan atau sentra logistik pasca banjir. Secara formal, itu sah-sah saja sebagai bagian dari rehabilitasi. Tapi secara nyata, manfaatnya sering kali lebih cepat dirasakan oleh pelaku usaha tertentu dibanding warga korban banjir yang rumahnya masih terendam. Ini mungkin bukan bailout yang terang-terangan, tapi bisa berfungsi sebagai bailout implisit. Intinya, kebijakan publik bisa jadi menyelamatkan usaha yang seharusnya menanggung risikonya sendiri.
Secara teori, bailout sendiri bisa dipahami sebagai intervensi luar biasa negara berupa dukungan keuangan atau kebijakan khusus. Tujuannya untuk mencegah dampak sistemik yang lebih luas, tapi selalu ada risiko moral hazard dan ketidakadilan jika tidak dikawal ketat.
Bailout yang Tak Tampak: Stabilitas vs Keadilan
Untuk memahami fenomena ini, pemikiran Joseph E. Stiglitz dalam Globalization and Its Discontents cukup relevan. Stiglitz bilang, intervensi negara sering dibenarkan demi stabilitas. Namun, hal itu berisiko menciptakan moral hazard ketika kerugian sektor privat dialihkan ke pundak publik.
Lihatlah contoh riil di sektor perkebunan dan pertambangan di hulu sungai. Kerusakan jalan produksi atau jembatan angkut logistik pasca banjir sering dipulihkan pakai anggaran negara. Jika pemulihan ini tidak dibarengi dengan evaluasi tata kelola lingkungan dan kewajiban perusahaan untuk memperbaiki kerusakan, maka negara secara tak langsung menanggung biaya risiko yang mestinya jadi tanggung jawab korporasi. Ini bentuknya lain, tapi efeknya mirip bailout.
Namun begitu, kita juga harus jeli. Tidak semua belanja pemulihan bisa serta-merta dicap sebagai bailout. Membangun kembali rumah warga, memperbaiki sekolah, atau membangun puskesmas itu jelas mandat konstitusional negara. Kunci pembedanya ada pada sasaran manfaat dan bagaimana risiko didistribusikan.
Implikasi dan Jalan Keluar yang Mungkin
Implikasi dari semua ini akan menentukan arah pemulihan pasca bencana. Kalau orientasinya cuma pada stabilitas ekonomi makro dan kelancaran usaha, sementara pemulihan sosial dan ekologi dikesampingkan, maka hasilnya akan timpang. Warga korban bisa tetap hidup dalam kerentanan, sementara aktivitas ekonomi sudah jalan lagi seperti biasa tanpa ada koreksi struktural.
Lalu, strategi seperti apa yang bisa menghindari jebakan moral hazard ini?
Pertama, setiap alokasi anggaran untuk rehabilitasi infrastruktur harus disertai audit manfaat publik. Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan?
Kedua, pemulihan untuk sektor usaha harus diberi syarat yang ketat. Misalnya, kewajiban untuk memulihkan lingkungan, revisi tata kelola daerah aliran sungai, dan patuh pada prinsip polluter pays siapa yang mencemari, dia yang bayar.
Ketiga, transparansi mutlak diperlukan. Dokumen kebijakan, dari keputusan menteri, pergeseran APBN/APBD, sampai detail proyek rekonstruksi, harus terbuka untuk diawasi publik. Ini penting agar potensi bailout implisit bisa terendus sejak dini.
Dengan pendekatan semacam ini, kehadiran negara pasca bencana tetap kuat dan diperlukan. Pemulihan ekonomi bisa berjalan, tapi tidak dengan mengorbankan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Pada titik inilah kritik seperti yang disampaikan Murjoko menemukan relevansinya. Bukan untuk menolak campur tangan pemerintah, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan pasca bencana tidak diam-diam berubah menjadi alat penyelamatan kepentingan privat, yang dibungkus dengan nama indah: kepentingan publik.
Artikel Terkait
Anggota DPR Tekankan Peran Strategis Dewan Pengawas BPJS yang Baru Dilantik
Pasar Cidu Makassar Bertransformasi dari Pasar Ikan Jadi Destinasi Kuliner Malam
Satgas Pangan Sulsel Perkuat Pengawasan demi Stok Aman dan Harga Terjangkau
Thunder Kukuhkan Puncak Klasemen Barat Usai Taklukkan Lakers di Kandang