MURIANETWORK.COM - Pemerintah resmi menerapkan pengaturan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut libur nasional Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik esensial. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, fleksibilitas ini juga berlaku bagi pekerja swasta sebagai bagian dari stimulus ekonomi hari besar keagamaan.
Mekanisme dan Periode Waktu Kerja Fleksibel
Penyesuaian tugas kedinasan ini tidak seragam. Ada periode khusus di mana ASN dapat mengatur kerja secara fleksibel. Periode pertama berlaku dua hari sebelum libur Nyepi, yaitu pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026. Sementara periode kedua berlangsung tiga hari setelah libur Idul Fitri, yakni Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026.
Kebijakan ini memiliki payung hukum yang jelas. Dasar pelaksanaannya adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026.
FWA Bukan Hari Libur Tambahan
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan poin penting yang sering disalahpahami. Ia menjelaskan bahwa skema ini sama sekali bukan penambahan hari libur. Esensinya adalah pengaturan fleksibilitas tempat dan waktu kerja yang terukur.
"Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama," tegas Rini.
Artikel Terkait
Pemerintah Tambah AI hingga Konten Digital dalam Subsektor Ekonomi Kreatif
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas