MURIANETWORK.COM - Pemerintah resmi menerapkan pengaturan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut libur nasional Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik esensial. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, fleksibilitas ini juga berlaku bagi pekerja swasta sebagai bagian dari stimulus ekonomi hari besar keagamaan.
Mekanisme dan Periode Waktu Kerja Fleksibel
Penyesuaian tugas kedinasan ini tidak seragam. Ada periode khusus di mana ASN dapat mengatur kerja secara fleksibel. Periode pertama berlaku dua hari sebelum libur Nyepi, yaitu pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026. Sementara periode kedua berlangsung tiga hari setelah libur Idul Fitri, yakni Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026.
Kebijakan ini memiliki payung hukum yang jelas. Dasar pelaksanaannya adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026.
FWA Bukan Hari Libur Tambahan
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan poin penting yang sering disalahpahami. Ia menjelaskan bahwa skema ini sama sekali bukan penambahan hari libur. Esensinya adalah pengaturan fleksibilitas tempat dan waktu kerja yang terukur.
"Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama," tegas Rini.
Dengan kata lain, kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan kritikal tetap berdenyut, sambil memberi ruang bagi ASN dalam merencanakan perjalanan mudik atau aktivitas lain di hari besar.
Prinsip dan Pengawasan Pelaksanaan
Agar fleksibilitas tidak mengorbankan akuntabilitas, terdapat sejumlah prinsip ketat yang harus dipegang. Pertama, pimpinan instansi pemerintah wajib membagi proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel, merujuk pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.
Kedua, tanggung jawab dan akuntabilitas ASN tetap menjadi prioritas, dengan didukung optimalisasi sistem elektronik pemerintahan. Ketiga, akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk SP4N-LAPOR!, harus tetap terbuka dan dipantau.
Rini juga menutup dengan penekanan pada integritas. "Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," ungkapnya.
Dengan kerangka aturan yang jelas ini, diharapkan kebijakan kerja fleksibel dapat mencapai tujuannya: menyeimbangkan efisiensi mobilitas nasional dengan kepastian layanan publik yang andal bagi seluruh masyarakat.
Artikel Terkait
Ketua MA Peringatkan Ancaman Overload, Beban Hakim Agung Capai Rata-rata 2.384 Perkara per Tahun
Kemensos dan DPR Sepakat Perlu Perkuat Data Sosial sebagai Fondasi Kebijakan
Polsek Mampang Dirikan Posko di Lokasi Kebakaran untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban
Menteri Trenggono Klarifikasi Dana Kapal: Saya Enggak Ngerti Maksud Pak Purbaya