Seorang mahasiswa berusia 23 tahun kini berstatus tersangka. Hylmi Rafif Rabbi, yang menempuh studi di Jurusan Teknik Informatika Universitas Binus, diduga kuat berada di balik teror ancaman bom yang mengguncang sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat.
Aksi teror itu dilakukan lewat surel. Isinya tak main-main: ancaman pengeboman, penculikan, bahkan rencana pembunuhan dan penyebaran narkoba. Sepuluh institusi pendidikan menjadi sasarannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengonfirmasi penahanan pelaku. "Kami melakukan proses penyelidikan secara tegas dan kemudian juga kita melakukan proses penahanan," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).
Akibat ulahnya, Hylmi kini menghadapi tuntutan pasal berlapis. Hukumannya bisa sangat berat.
Pertama, dia dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta. Lalu ada Pasal 335 KUHP yang ancamannya 1 tahun. Tak cukup sampai di situ, Pasal 336 ayat 2 KUHP juga menjeratnya dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Lantas, apa motif di balik semua ini? Ternyata, urusan hati. Menurut penyidik, Hylmi nekat meneror karena sakit hati setelah hubungannya dengan seorang perempuan bernama Kamila putus di tengah jalan.
Artikel Terkait
Vinicius dan Camavinga Santai Berbincang Usai Prancis Kalahkan Brasil
Macet Parah Landa Tanjung Bunga Imbas Pensi Smansa 2026 yang Dihadiri Ribuan Penonton
Timnas Indonesia Hancurkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final FIFA Series 2026
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Investasi dengan Pejabat AS