Mereka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, digabung dengan Pasal 55 KUHP.
Di sisi lain, dari bangku terdakwa, muncul bantahan keras. Dodi Abdulkadir, penasihat hukum Babay Farid Wazdi, menyatakan kliennya tak bersalah dan akan mengajukan eksepsi.
“Kita ajukan eksepsi karena banyak hal yang perlu dipertanyakan, seperti dakwaan, sepakat, merekayasa permohonan kredit itu. Padahal Pak Babay ini tidak pernah ketemu, tidak pernah berhubungan dengan bos Sritex, bagaimana merekayasanya,” ungkap Dodi.
Ia bersikukuh kliennya sama sekali tidak cuci tangan dalam kasus ini. Bahkan, tak ada keuntungan materi yang diterima.
“Tidak menerima keuntungan sepeser pun, tidak menerima keuntungan apa pun,” kata Dodi menegaskan.
Sidang perdana ini baru awal. Perjalanan persidangan masih panjang, dan kedua pihak tampaknya siap beradu argumen di sidang-sidang mendatang.
Artikel Terkait
Momentum Positif, Peluang 86%: Michael Carrick Kandidat Utama Kursi Pelatih Permanen MU
Enam Tewas dalam Kecelakaan Minibus di Majalengka
Klopp Tegaskan Rumor Pelatih Real Madrid Hanya Omong Kosong
Tetangga di Magelang Tewaskan Lansia Gara-gara Pinjaman Ditolak