Mereka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, digabung dengan Pasal 55 KUHP.
Di sisi lain, dari bangku terdakwa, muncul bantahan keras. Dodi Abdulkadir, penasihat hukum Babay Farid Wazdi, menyatakan kliennya tak bersalah dan akan mengajukan eksepsi.
“Kita ajukan eksepsi karena banyak hal yang perlu dipertanyakan, seperti dakwaan, sepakat, merekayasa permohonan kredit itu. Padahal Pak Babay ini tidak pernah ketemu, tidak pernah berhubungan dengan bos Sritex, bagaimana merekayasanya,” ungkap Dodi.
Ia bersikukuh kliennya sama sekali tidak cuci tangan dalam kasus ini. Bahkan, tak ada keuntungan materi yang diterima.
“Tidak menerima keuntungan sepeser pun, tidak menerima keuntungan apa pun,” kata Dodi menegaskan.
Sidang perdana ini baru awal. Perjalanan persidangan masih panjang, dan kedua pihak tampaknya siap beradu argumen di sidang-sidang mendatang.
Artikel Terkait
KH Maruf Amin Mundur Ganda: Tinggalkan Kursi Dewan Syuro PKB Usai Lepas Jabatan di MUI
PHK 2025 Tembus 79 Ribu, Menteri Purbaya Soroti Warisan Ekonomi yang Tak Bagus
Serah Terima Jabatan Menpora Malaysia Berlangsung di Tengah Kemeriahan SEA Games Bangkok
BPSDM Kalbar Siapkan Kawah Candradimuka Digital untuk ASN