Bendera Partai di Zona Putih Jakarta Bakal Diamankan Satpol PP

- Selasa, 23 Desember 2025 | 15:24 WIB
Bendera Partai di Zona Putih Jakarta Bakal Diamankan Satpol PP

Atribut partai politik yang masih berkibar di zona putih Jakarta bakal segera ditertibkan. Tegas sekali pernyataan Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan. Sanksinya? Bendera-bendera itu akan langsung diturunkan dan diamankan.

“Kalau ada yang naruh, ya kita turunkan,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).

“Lalu kita amankan ke kantor kecamatan setempat.”

Menurutnya, pihak partai atau ormas nanti bisa mengambilnya langsung di kantor kecamatan. “Penanggung jawabnya sudah paham prosedurnya,” katanya menambahkan.

Nah, soal sanksi lebih lanjut, Satpol PP hanya bergerak di lapangan. Urusan pembinaan atau teguran administratif sepenuhnya wewenang Badan Kesbangpol. Satriadi menjelaskan, kemungkinan partai yang bandel akan mendapat catatan atau peringatan dari badan tersebut.

“Kami kan cuma eksekutor. Kalau di lapangan ada yang maksa pasang, ya kita turunkan. Titik,” tegasnya.

Lalu, bagaimana partai tahu mana area yang dilarang? Aturannya akan tercantum jelas dalam surat balasan izin dari pemda. Setiap permohonan izin pemasangan atribut akan dilampiri petunjuk zona-zona yang dilarang dan yang diperbolehkan. Jadi, sebenarnya sudah ada jalur komunikasi resminya.

Kebijakan penertiban ini bukan datang tiba-tiba. Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung sudah menyoroti soal spanduk dan bendera partai yang kerap dibiarkan berlarut-larut. Ia gerah melihat atribut yang sudah lusuh dan sobek masih terpasang berminggu-minggu setelah acara usai.

“Dulu, benderanya bisa sebulan nggak diturunin. Sudah jelek banget,” ucap Pramono di Balai Kota, Rabu (3/12).

“Sekarang saya batasi. Maksimal dua sampai tiga hari setelah acara, harus turun. Kalau nggak, petugas yang akan menurunkannya.”

Ia pun meminta maaf, sambil menegaskan bahwa langkah ini penting untuk ketertiban dan kebersihan kota. “Saya juga orang partai, tapi ini sudah mengganggu,” sambungnya.

Ini adalah bagian dari perhatiannya pada hal-hal detail dalam merapikan Jakarta. Zona putih sendiri ditetapkan di 15 titik strategis. Kawasan seperti Medan Merdeka, Sudirman, Thamrin, hingga sejumlah fly over masuk dalam daftar larangan. Lengkapnya, begini daftarnya: Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, Selatan, dan Utara; Jalan Veteran; Jalan Bina Graha; kawasan Taman Monas dan Lapangan Banteng; lalu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, Diponegoro, serta Ir. H. Juanda. Tak lupa, Fly Over Semanggi dan Fly Over Karet juga termasuk.

Jadi, pesannya jelas. Mau pasang bendera? Perhatikan zonanya. Kalau melanggar, siap-siap lihat bendera Anda diamankan ke kantor kecamatan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar