Kebijakan penertiban ini bukan datang tiba-tiba. Sebelumnya, Gubernur DKI Pramono Anung sudah menyoroti soal spanduk dan bendera partai yang kerap dibiarkan berlarut-larut. Ia gerah melihat atribut yang sudah lusuh dan sobek masih terpasang berminggu-minggu setelah acara usai.
“Dulu, benderanya bisa sebulan nggak diturunin. Sudah jelek banget,” ucap Pramono di Balai Kota, Rabu (3/12).
“Sekarang saya batasi. Maksimal dua sampai tiga hari setelah acara, harus turun. Kalau nggak, petugas yang akan menurunkannya.”
Ia pun meminta maaf, sambil menegaskan bahwa langkah ini penting untuk ketertiban dan kebersihan kota. “Saya juga orang partai, tapi ini sudah mengganggu,” sambungnya.
Ini adalah bagian dari perhatiannya pada hal-hal detail dalam merapikan Jakarta. Zona putih sendiri ditetapkan di 15 titik strategis. Kawasan seperti Medan Merdeka, Sudirman, Thamrin, hingga sejumlah fly over masuk dalam daftar larangan. Lengkapnya, begini daftarnya: Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, Selatan, dan Utara; Jalan Veteran; Jalan Bina Graha; kawasan Taman Monas dan Lapangan Banteng; lalu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, Diponegoro, serta Ir. H. Juanda. Tak lupa, Fly Over Semanggi dan Fly Over Karet juga termasuk.
Jadi, pesannya jelas. Mau pasang bendera? Perhatikan zonanya. Kalau melanggar, siap-siap lihat bendera Anda diamankan ke kantor kecamatan.
Artikel Terkait
Forum Patriot Siliwangi Desak Prabowo Wujudkan Gagasan Kembali ke UUD 45 Asli
Kyai Jazir Tutup Usia, Ribuan Jamaah Berduka di Masjid Jogokariyan
Gus Aam Serukan PBNU Tak Tunduk pada Tekanan, Tegaskan Keputusan Pleno Final
Orang Tua Pelaku Serangan Metro Taipei Berlutut dan Minta Maaf