Malik sendiri baru tiba di Salumakarra pada 19 Desember. Esok harinya, akad nikah pun dilangsungkan dengan mahar emas dua gram. “Syarat nikahnya lengkap, ada wali, saksi, ijab kabul, dan mahar. Jadi secara agama dan negara sah,” tutur Arifing.
Satu hal yang cukup menarik, ijab kabul dilakukan dalam bahasa Arab. Menurut Arifing, hal ini dimungkinkan karena sang mempelai pria fasih berbahasa tersebut. Tentu saja, prosesnya tetap diawasi petugas KUA. “Ijab kabul menggunakan bahasa Arab, tetapi tetap dalam pengawasan kami sebagai petugas KUA,” ujarnya.
Di sisi lain, Arifing mengakui kendala terbesar dalam pernikahan semacam ini adalah waktu. Proses pengurusan dokumen di kedutaan dan imigrasi kerap makan waktu yang tidak sebentar. “Kendalanya lebih ke persoalan waktu. Proses di kedutaan membutuhkan waktu,” pungkasnya.
Kini, semua proses telah usai. Yang tersisa adalah kisah cinta dua manusia yang berhasil mengatasi jarak dan birokrasi, serta membawa harum nama sebuah dusun kecil di Luwu.
Artikel Terkait
Kalung Kenangan Yayang Direnggut Paksa di Gang Batas Pandang
BMKG Ungkap Batasan Prediksi Siklon Tropis, Siapkan Sistem Peringatan Dini Berbasis Dampak
Kapolri Pimpin Apel Banser di Cirebon, Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Ditunda Lagi, Kesehatan Jadi Alasan