Keluar dari Gedung Merah Putih KPK Senin malam itu, Tri Taruna Fariadi sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan. Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Posisinya sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara kini berubah drastis, tersangkut kasus dugaan pemerasan.
Penahanan ini langsung dilakukan penyidik usai pemeriksaan intensif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan detailnya di hadapan awak media.
Masa penahanannya ditetapkan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Tri sendiri diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke tangan KPK hari ini. Ada cerita menarik soal penyerahan dirinya. KPK sebelumnya menyebut Tri kabur saat hendak diambil dalam operasi tangkap tangan. Namun, versinya berbeda.
Menurut informasi, ia menyerahkan diri ke Kejati Kalimantan Selatan setelah sempat lolos dari incaran operasi senyap.
Artikel Terkait
Italia Kalahkan Irlandia Utara, Lolos ke Final Playoff Piala Dunia 2026
Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000 per Gram, Sentuh Rp2,81 Juta
Prancis Tundukkan Brasil 2-1 Meski Bertahan dengan 10 Pemain
Iran Terbitkan Daftar Putih Negara yang Dijamin Aman Lewati Selat Hormuz